KAB. SERANG – Jajaran Polres Serang berhasil menangkap tiga anggota geng motor yang diduga terlibat aksi pengeroyokan di jalan raya Maja-Kopo, Kabupaten Serang. Diketahui, ketiga tersangka yakni berinisial RU (25), AS (23) dan BI (19).
Para tersangka itu berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Serang bersama Unit Reskrim Polsek Kopo di rumahnya masing-masing di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa (20/1/2026) lalu.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Maja-Kopo, Kampung Kenting, Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, pada Jumat (16/1/2026) dini hari, sekira pukul 03.00 WIB.
“Awalnya sekelompok remaja berkumpul di pinggir jalan sambil membawa senjata tajam. Situasi kemudian berubah menjadi tawuran yang berujung pada pengeroyokan terhadap korban,” kata Andri, Jumat (23/1/2026).
Diketahui, korban bernama Kevin Dolit Sirait (18), warga asal Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Ia mengalami luka serius di bagian depan kepala dengan robekan sepanjang sekitar 15 sentimeter.
Dalam penanganannya, korban sempat mendapat dilarikan ke Puskesmas Maja sebelum akhirnya dirujuk ke RS Metro Hospital Cikupa, Kabupaten Tangerang, mengingat kondisi luka korban cukup parah.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Kemudian proses penangkapan dilakukan di kediaman masing-masing para tersangka.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Filano bernomor polisi A 3033 OL, satu unit telepon genggam, serta dua senjata tajam jenis parang dan klewang.
“Barang bukti ini berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka,” ujarnya.
Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menuturkan, pihaknya akan bersikap tegas terhadap segala bentuk kekerasan, khususnya yang bagi seseorang atau kelompok yang melibatkan geng motor dan meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi tindakan kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
