SERANG – Mauliati yang merupakan mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi divonis 3 bulan penjara. Perempuan yang akrab disapa Moli itu terbukti bersalah karena mengeroyok ibu kandungnya sendiri.
Dalam sidang yang dipimpin majelis ketua hakim Dessy Darmayanti, di Pengadilan Negeri Serang, terdakwa Mauliati dinilai hakim mengeroyok ibu kandungnya bernama Ramlah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mauliati dengan pidana tiga bulan penjara,” kata Dessy dihadapan JPU Kejari Serang, Selasa (19/9/2023).
Mauliati dinyatakan terbukti melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan seperti dalam dakwaan pertama.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa menyebabkan korban Ibundannya mengalami luka-luka dan memar di sekujur tubuhnya. Untuk hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa mengakui terus terang dan menyesalinya perbuatannya.
“Terdakwa sopan di persidangan, dan korban telah memaafkan perbuatannya,” ujar Dessy.
Sedangkan untuk terdakwa lainnya, yaitu Muhamad Ali selaku asisten terdakwa juga divonis 3 bulan kurungan penjara karena dinilai ikut terlibat dalam pengeroyokan.
Vonis hakim sebetulnya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dilayangkan sebelumnya oleh JPU yakni lima bulan penjara. Atas putusan vonis tersebut, terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan hakim.
Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin, 19 Desember 2022 silam. Ketika itu, MI mendatangi Gym Maximun di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kedatangan MI bersama anak buahnya, berinisial MA (24), tersebut untuk menyampaikan sikap penolakannya terkait keinginan ibunya yang hendak menjaminkan sertifikat tanah Gym Maximum ke bank.
Saat menyampaikan sikap penolakan tersebut, MI malah terlibat cekcok dengan ibunya. Cekcok tersebut kemudian berimbas pada penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan MI bersama MA terhadap korban.
Akibat penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka terbuka pada pergelangan tangan, memar pada lengan kanan dan kiri.
Pasca kejadian tersebut, korban oleh suaminya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk mendapatkan perawatan.
Setelah kondisinya mulai membaik, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota. Dari laporan tersebut, penyidik telah mendapati alat bukti yang cukup sehingga menetapkan MI dan MA sebagai tersangka. (Mg-Audindra)