Beranda Peristiwa Kerja Sama Sapi Berujung Sengketa, Rumah Kades di Kabupaten Serang Jadi Taruhan

Kerja Sama Sapi Berujung Sengketa, Rumah Kades di Kabupaten Serang Jadi Taruhan

Kantor Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Perselisihan antara Kepala Desa (Kades) Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dengan seorang pemilik sapi asal Nusa Tenggara Barat (NTB), berbuntut panjang.

Diketahui sebelumnya, dugaan penipuan dan pelanggaran perjanjian jual beli sapi menyeret nama Lurah Desa Mander, ES, hingga harus menjaminkan rumah pribadinya sebagai bentuk itikad baik kepada pemilik sapi.

Perkara ini bermula dari kerja sama pembelian sapi yang dilakukan pada tahun 2024 silam.

Kepada BantenNews.co.id, Seorang Pegawai Desa Mander, yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, berdasarkan surat pernyataan yang telah dikonfirmasi kepada ES, terdapat sejumlah uang yang telah diserahkan oleh pemilik sapi melalui perantara.

“Memang ada kerja sama bisnis. DP-nya itu sebenarnya bukan Rp20 juta, tapi Rp25 juta. Pak Lurah menyerahkan ke mediator, lalu diteruskan ke pemilik sapi sebesar Rp20 juta,” ujarnya, Kamis, (5/6/2025).

Menurutnya, total uang yang masuk dari pemilik sapi telah mencapai Rp60 juta lebih secara bertahap.

Namun, karena pelunasan sempat meleset, ES kemudian membuat surat pernyataan yang disertai dengan jaminan berupa akta jual beli (AJB) rumah pribadinya.

“Kalau memang mau menghindar, Pak Lurah bisa saja menghilang, tapi nyatanya rumahnya dijaminkan. Bahkan surat rumah termasuk Akta Jual Belinya sudah di tangan pemilik sapi,” tuturnya.

Konflik ini mencuat ke ruang publik setelah narasi di media sosial menyudutkan ES. Namun pihak desa menyebut perkara ini adalah urusan pribadi yang sempat pula dibicarakan di kantor desa.

“Korban sering bertemu Pak Lurah, bahkan pernah ngobrol di kantor desa,” katanya lagi.

ES sendiri membenarkan bahwa dirinya melakukan transaksi lewat rekening perantara kepada seorang pria bernama Iwan. Ia mengaku menjadi korban penipuan dalam bisnis jual beli sapi tersebut.

Baca Juga :  Pipa Produksi PT MCCI Cilegon Meledak, Satu Orang Jadi Korban

“Uangnya bukan untuk pribadi saya. Saya jualan, cuma saya yang malah ketipu. Uang itu lewat rekening Iwan. Bahkan terakhir Lebaran 2024 saya masih transfer Rp10 juta,” ujar ES.

Ia menegaskan, total pembayaran sudah mencapai sekitar Rp60,5 juta, termasuk DP.

“Rumah saya sudah dijaminkan, bahkan surat-suratnya sudah dipegang Fadil (pemilik sapi). Kalau memang mau dijual, ayo kita cocokkan dulu nilainya. Masak rumah saya dijual begitu saja untuk menutup utang,” katanya.

ES juga mengungkapkan bahwa belum ada kesepakatan resmi soal penjualan rumah tersebut.

“Makanya usaha saya terpuruk. Tapi saya berharap semuanya bisa diselesaikan baik-baik,” ujarnya.

Sementara itu, menurutnya, Fadil sempat mendatangi desa bersama seseorang yang berperawakan besar bak aparat.

“Dia mengancam dan saya bilang, silakan saja. Saya sudah bayar, saya pegang suratnya,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus demikian mencerminkan peliknya persoalan bisnis informal yang tidak memiliki perjanjian hukum yang kuat, sehingga kerap berbuntut panjang. Hingga kini, kedua belah pihak belum menemukan penyelesaian akhir.

Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News