KABUPATEN SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyatakan akan meminta pengembalian sisa dana kerja sama pengelolaan sampah kepada Pemkab Pandeglang apabila kewajiban pembuangan sampah belum sepenuhnya terpenuhi.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Yadi Priyadi, Kamis (9/10/2025).
Menurut Yadi, proses pengembalian dana tidak dapat langsung diumumkan nominalnya karena masih menunggu hasil perhitungan rinci berdasarkan jumlah tonase sampah yang sudah dan belum dibuang.“Harus dihitung dulu, mana yang sudah dibuang, mana yang belum,” ujarnya.
Yadi menjelaskan, pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, Pandeglang, selama ini menggunakan acuan tonase harian sekitar 100 hingga 120 ton per hari. Data tersebut akan menjadi dasar dalam evaluasi lanjutan.
Lebih lanjut, Yadi menuturkan bahwa pembatalan kerja sama tersebut merupakan dampak dari penolakan sampah asal Tangerang Selatan (Tangsel) di wilayah Pandeglang, yang turut berimbas pada perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab Serang dan Pemkab Pandeglang.“Kita terkena imbas dari ramainya penolakan sampah Tangsel di Pandeglang, jadi kerja sama kita juga ikut batal,” ungkapnya.
Diketahui, anggaran yang dialokasikan Pemkab Serang untuk membayar retribusi sampah dan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) kepada Pemkab Pandeglang mencapai Rp800 juta hingga Rp900 juta per bulan.
Dengan adanya pembatalan PKS tersebut, Pemkab Serang berencana melakukan kajian dan perhitungan ulang terhadap anggaran pengelolaan sampah yang belum terealisasi untuk kemudian dikembalikan sesuai hasil perhitungan akhir.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi
