Beranda Nasional Kereta Api Reguler Berhenti Operasi pada 6-17 Mei 2021

Kereta Api Reguler Berhenti Operasi pada 6-17 Mei 2021

Ilustrasi - foto istimewa flickr

JAKARTA – Operasional kereta api reguler jarak jauh akan berhenti sementara pada medio 6 hingga 17 Mei 2021. Hal ini untuk mendukung kebijakan Pemerintah Pusat terkait pelarangan mudik Lebaran 2021.

Hal ini diungkapkan Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat Suprapto. Ia memastikan pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 tidak lagi mengoperasikan kereta reguler jarak jauh.

“Kalau yang pastinya seluruh perjalanan KA reguler di wilayah Daop 3 pada 6 sampai 17 Mei tidak beroperasi,” kata Suprapto di Cirebon, Rabu (28/4/2021).

Suprapto mengatakan selama pandemi COVID-19, KA reguler jarak jauh yang beroperasi di Daop 3 Cirebon, semua terdapat 72 perjalanan dan semua nantinya pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 tidak lagi beroperasi.

Selain kereta reguler jarak jauh, lanjut Suprapto semua masih beroperasi biasa, seperti KA barang, KA khusus, KA lokal dan lainnya.

“Terkait hal lain, kita masih menunggu juknis yang dikeluarkan Kemenhub,” tuturnya.

Sementara pada tanggal 22 April sampai 5 Mei, KAI Daop 3 Cirebon, memperketat syarat bagi penumpang kereta reguler jarak jauh, dengan harus menyertakan surat bebas COVID-19 1×24 jam, baik tes antigen, tes usap, maupun GeNose.

Semua itu kata Suprapto, merupakan bentuk dukungan KAI kepada kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, untuk itu ia berpesan kepada calon penumpang agar dapat memperhatikan apa yang telah ditetapkan.

“Kalau masa pengetatan yaitu dari 22 April sampai 5 Mei, kalau di KAI pengetatannya di surat bebas COVID-19 yang biasa berlaku 3×24 jam sekarang hanya 1×24 jam,” katanya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini