Beranda Hukum Kerap Ancam Korban dengan Celurit, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Kerap Ancam Korban dengan Celurit, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono saat melakukan press rilis pencurian sepeda bermotor di Mapolres Pandeglang, Senin (20/8/2018). (Foto: Memed/bantennews.co.id)

PANDEGLANG – Polres Pandeglang berhasil mengamankan lima orang pelaku pencurian bermotor dan empat orang penadah berikut barang bukti lima unit motor yang disita dari tangan para tersangka. Salah seorang dari tersangka masih di bawah umur.

Kelima tersangka memiliki perannya masing-masing, tiga orang tersangka yang bertugas melakukan eksekusi dan dua orang tersangka lainnya bertugas sebagai pemantauan lokasi. Para tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya dial antaranya di Kecamatan Cadasari, Alun-alun Pandeglang, Ciekek Majasari, dan Kelurahan Kabayan, Pandeglang.

Para tersangka terhitung nekat, karena dari beberapa lokasi ada salah satu lokasi yakni di Kampung Pasir Embe, Desa Pakuluran, Kecamatan Koroncong para tersangka nekat memasuki rumah korbannya mengancam pemilik rumah menggunakan sebilah celurit.

“Kemudian hasil kejahatan tersebut dijual kepada empat orang pelaku penadah. Jadi dia masuk kemudian dia mengancam korban dengan celurit mengambil motor serta handphone milik korban. Motifnya untuk belanja saja, uang yang didapat digunakan untuk bermain-main membeli makanan dan sebagainya,” beber Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono saat melakukan press rilis di Mapolres Pandeglang, Senin (20/8/2018).

Kata Kapolres, para tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya namun baru bisa tertangkap. Penangkapan para tersangka setelah salah seorangnya diringkus dan dilakukan pengembangan berhasil menangkap empat orang tersangka lainnya.

“Sudah beberapa kali melakukan pencurian namun baru ketangkap kali ini dan sebelumnya mereka belum pernah dilakukan penangkapan jadi bukan residivis. Setelah dilakukan pengembangan pada tersangka awal yang ditangkap di Kampung Pasir Embe, Desa Pakuluran kemudian polisi berhasil menangkap tersangka lain dengan barang bukti lima unit sepeda motor,” katanya.

Salah seorang tersangka yang masih di bawah umur berinisial FAP mengaku, sebulum melakukan pencurian awalnya ia sedang bermain, namun salah seorang dari tersangka menghubunginya untuk segera ke lokasi yang yang menjadi incaran, ia mengaku sempat menolak permintaan itu tapi malah mendapat ancaman.

“Lagi main sama teman di Kadukalapa terus di chat di Facebook suruh kesini katanya, saya bawa motor terus motornya suruh disimpan dulu terus saya diajak bawa motor sama mereka saya kaget suruh mantau, terus saya bilang ga ada. Saya ga mau tapi saya diancam sama celurit, sudah berhasil saya dikasih Rp200 ribu,” ungkapnya.

Para tersangka dikenakan pasal 363 dan 365 dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini