Beranda Hukum Keputusan Sidang DKPP, Ketua dan Anggota KPU Lebak Dinyatakan Bersalah

Keputusan Sidang DKPP, Ketua dan Anggota KPU Lebak Dinyatakan Bersalah

Kantor KPU Kabupaten Lebak.
Kantor KPU Kabupaten Lebak.

LEBAK – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada 11 penyelenggara Pemilu. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak tujuh perkara di ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat 12 Mei 2023.

Dalam sidang yang diketuai oleh Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, jika ketua dan anggota KPU Kabupaten Lebak dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

“Teradu Satu Ni’matul sebagai ketua merangkap anggota, teradu Dua Ahmad Saparudin, teradu tiga Encep Supriatna, teradu Empat Agus Sugama dan teradu Lima Lita Rosita, telah mengutamakan orang yang sudah memiliki pekerjaan atau jabatan menjadi PPK daripada orang atau calon PPK yang belum memiliki pekerjaan, sangat jelas dan terang benderang mengikutsertakan dan melibatkan kepentingan pribadi dalam perekrutan PPK di Kabupaten Lebak,” kata Ratna dalam sidang putusannya.

Sementara itu, Musa Weliansyah sebagai penggugat mengatakan dirinya mengapresiasi terhadap hakim ketua dan anggota DKPP atas keputusan yang memang objektif dan profesional.

“Tentunya keputusan ini berdasarkan regulasi yang ada, karena apapun dalihnya bahwa PPK tersebut bagian dari penyelenggara Pemilu yang memiliki waktu dan jam kerja yang harus terpenuhi dan harus bisa diselesaikan,” kata Musa saat dihubungi, Sabtu (13/5/2023).

Ia menjelaskan, disisi lain bahwa di Kabupaten Lebak ini adalah merupakan Kabupaten dengan angka kemiskinan yang terekstrim dan tertinggi di Provinsi Banten, artinya bahwa jika rangkap jabatan tidak dibenarkan, untuk itu apa yang saya adukan terbukti dengan keputusan DKPP bahwa KPU Lebak dinyatakan terbukti melanggar kode etik akibat merekrut PPK yang rangkap jabatan.

“Untuk itu saya kira harus dipahami oleh KPU, dalam waktu 7 hari bukan berarti mereka sudah ditegur malah diam-diam saja tapi mereka harus melakukan tekanan kepada 80 orang yang merangkap jabatan, apakah mereka mau bertahan di PPK atau memilih profesi lain mereka,” ujarnya.

Musa menambahkan, PPK yang rangkap jabatan seharusnya mengundurkan diri dari PPK, apabila dalam 7 hari masih terjadi rangkap jabatan serta masih menerima honor ganda baik dari PPK maupun instansi lain seperti perangkat desa, jelas ini sudah melanggar Pasal 51 Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa, karena PPK dibentuk berdasarkan Undang-undang no 7 tentang Pemilu.

“Artinya, bahwa cukup jelas tidak perlu penafsiran bahwa perangkat desa itu tidak boleh rangkap jabatan begitu pula dengan guru honor terutama guru SMA dan SMK,” katanya.

Terkait hal ini belum ada tanggapan dari pihak KPU Kabupaten Lebak. Wartawan BantenNews.co.id masih mencoba mengkonfirmasi. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News