Beranda Pendidikan Kepsek Harus Pahami Hak Anak dan Standarisasi Pembentukan SRA

Kepsek Harus Pahami Hak Anak dan Standarisasi Pembentukan SRA

Sosialisasi sekolah ramah anak yang sesuai dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) - Foto istimewa

KAB. TANGERANG – Gerakan Sekolah Menyenangkan menjadi salah satu program Bupati Tangerang yang tercantum dalam RPJMD 2018-2023. Program ini menjamin pemenuhan hak anak melalui pembentukan Sekolah Ramah Anak (SRA).

Berkaitan dengan hal ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang melakukan pembinaan bagi kepala sekolah dan guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Kepala DP3A Kabupaten Tangerang, Asep Suherman mengatakan pembinaan ini merupakan upaya dalam menyosialisasikan sekolah ramah anak yang sesuai dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Melalui pembinaan ini diharapkan dapat terwujudnya sekolah ramah anak di Kabupaten Tangerang yang dengan standarisasi Kementerian PPPA serta dapat tercapainya Kabupaten Tangerang Layak Anak,” tutur dia dalam keterangannya, Minggu (19/6/2022).

Tutur Asep, hal ini juga dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan serta keamanan bagi anak di Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Anak pada DP3A Kabupaten Tangerang, R. Tati Haryati menuturkan pembinaan ini diikuti oleh 80 peserta dari perwakilan guru maupun kepala sekolah tingkat SD/MI dan juga SMP/MTS.

“Dalam pembinaan ini kami memberikan pengetahuan seputar hak-hak anak, lalu memberikan pedoman standarisasi sekolah ramah anak serta panduan pembentukan dan pengembangan sekolah ramah anak,” katanya.

Ia berharap informasi yang diberikan dalam pembinaan ini dapat disosialisasikan kepada para pendidik lainnya, sehingga sekolah ramah anak ini nantinya dapat mereka implementasikan dengan baik pada masing-masing sekolah.

Hingga kini, tercatat kurang lebih sekitar 1.623 sekolah ramah anak di Kabupaten Tangerang.

“Semoga dengan adanya sekolah ramah anak ini dapat memberikan kenyamanan bagi peserta didik serta terpenuhinya hak hidup bagi anak,” harapnya.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini