Beranda Hukum Kepergok Miliki Sabu, Pemuda di Lebak Ditangkap Polisi

Kepergok Miliki Sabu, Pemuda di Lebak Ditangkap Polisi

Tersangka DM saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak - Foto istimewa

LEBAK – Seorang pemuda berinisial DM (21) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito membenarkan, pihaknya menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu.

“Benar, pelaku berinisial DM (21) ditangkap dipinggir jalan di Kampung Pasir Kadu, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, saat akan bertransaksi narkoba,” kata Ngapip saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).

Ia mengungkapkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 15 bungkus dengan berat 4,94 gram, serta 1 buah handphone.

“Dari pengakuan pelaku barang haram tersebut didapatkan dari seorang temannya yang sudah diketahui identitasnya. Saat ini anggota tengah mengejar pelaku pemasok sabu tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku DM dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Ngapip. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ