Beranda Peristiwa Kepergok Maling Rumah, Pencuri di Serang Tega Lukai Tetangganya

Kepergok Maling Rumah, Pencuri di Serang Tega Lukai Tetangganya

Tersangka saat diamankan polisi

SERANG – Kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada 7 September 2024. Pelaku, YY (17) warga Kampung Nambo, berhasil diringkus oleh personel Unit Reskrim Polsek Ciruas beberapa jam setelah kejadian.

“Pelaku merupakan tetangga korban,” kata Muhammad Cuaib didampingi Kanit Reskrim Ipda Yogo Handono, Senin (9/9/2024).

Kapolsek Ciruas, Kompol Muhamad Cuaib, menjelaskan kasus ini terjadi saat pelaku masuk rumah korban melalui pintu samping tanpa izin dan kemudian dipergoki oleh Nurtapiah (31), anak dari pemilik rumah.

“Pelaku panik saat aksinya dipergoki penghuni rumah lalu membanting korban,” jelasnya.

Ia menjelaskan pelaku tidak hanya membanting korban tetapi juga menghajar kepala korban menggunakan batu lumpang sebanyak 5 kali hingga korban tak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku mengambil barang berharga milik korban.

Korban yang terluka parah kemudian diselamatkan oleh keluarganya dan dilarikan ke RS Hermina, namun karena luka berat, korban dirujuk ke Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten.

Kakak korban, Sanusi, melaporkan kasus pencurian itu ke Mapolsek Ciruas, dan kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumah orangtuanya sekitar pukul 11.00.

Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti seperti 1 buah batu lumpang dan handphone korban.

“Pelaku YY telah ditahan di rutan Polsek Ciruas dan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News