Beranda Hukum Kepergok Curi Motor, Sejoli di Kosambi Tangerang Dibekuk Polisi

Kepergok Curi Motor, Sejoli di Kosambi Tangerang Dibekuk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGERANG – Sepasang kekasih (sejoli) berinisial AV dan DNR berhasil diamankan polisi usai kedapatan warga tengah mencuri sepeda motor di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (16/6/2022).

“Awalnya anggota menerima laporan adanya pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan warga,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya.

Lanjut Zain, Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian dan benar ada seorang pria yang diamankan warga diduga melakukan pencurian motor, kemudian dilakukan interogasi oleh anggota.

“Pelaku AV mengakui bahwa dia bersama pacarnya DNR mencuri sepeda motor sedangkan pacarnya sempat melarikan diri,” jelasnya.

Selanjutnya ungkap Zain, pelaku bersama barang bukti berupa motor Honda Beat, kunci leter T dan satu buah kunci pas dibawa ke Mapolsek Teluknaga untuk dilakukan pemeriksaan.

“Usai memeriksa pelaku AV, anggota langsung bergerak untuk melakukan pengejaran terhadap pacarnya dan berhasil mengamankan DNR yang masih berada di wilayah kabupaten Tangerang,” pungkas Kapolres.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Subs Pasal 53 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan atau Percobaan Pencurian yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ