KAB. TANGERANG – AS (31), salah satu karyawan PT Bangun Sarana Alloy (BSA) yang berlokasi di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang diamankan polisi lantaran kepergok mencuri kabel di tempat dia bekerja.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku merupakan karyawan di perusahaan tersebut. Dia mencuri kabel itu untuk diambil tembaganya lalu dijual kembali.
“Gulungan kabel itu kemudian dikupas oleh tersangka untuk diambil isinya yakni tembaga. Setelah itu tembaganya dijual,” ujar Wahyu dalam keterangan pers, Kamis (11/11/2021).
Dalam menjalankan aksinya, kata Wahyu, AS mengupas kabel menggunakan alat gergaji besi dan pisau cutter. Setelah dikupas, tembaga kemudian dikemas ke dalam karung.
Namun saat hendak membawa karung berisi tembaga itu, pekerja lain memergoki aksi AS. Peristiwa itu pun kemudian dilaporkan ke Polsek Cikupa. Pelaku kemudian ditangkap dan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cikupa untuk kepentingan penyelidikan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau cutter, gergaji besi, kabel tembaga curian seberat 30 kilogram, dan kulit kabel hasil kupasan. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terangnya. (Ihy/Red)