Beranda Hukum Kepergok Bawa Sabu, Pemuda di Lebak Diamankan Polisi

Kepergok Bawa Sabu, Pemuda di Lebak Diamankan Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak berhasil mengamankan 1 pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika jenis shabu, di daerah hukum Polres Lebak.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham membenarkan jika anggotanya telah menangkap 1 pelaku pengedar sabu.

“Benar, pelaku tersebut berinisial AS (29) warga Kampung Handak RT 03/03, Desa Cikarang, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten, pada Minggu 30 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 Wib di Kampung Gardu, Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten,” kata Malik kepada awak media, Senin (07/11/2022).

Ia menjelaskan, setelah anggota mengintograsi pelaku AS, maka kami mendapatkan keterangan lebih lanjut jika pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku yang berinisial A.

“Saat ini pelaku A sudah ditetapkan sebagai sebagai DPO dan masih dalam proses pengejaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari tangan pelaku AS, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna biru tua dengan logo NIKE yang didalamnya terdapat 1 buah amplop warna putih berisikan 3 plastic bening berisikan kristal putih yang dibalut dengan tissue diduga narkotika golongan I jenis Shabu, dengan berat 0.31 gram, dan 1 unit handphone merk OPPO tipe Y19 warna hitam.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak. Dan untuk mempertanggungjawabkannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini