Beranda Hukum Kepergok Bawa 8 Paket Sinte, Pelajar di Sepatan Diamankan Polisi

Kepergok Bawa 8 Paket Sinte, Pelajar di Sepatan Diamankan Polisi

Kepergok Bawa 8 Paket Sinte, Pelajar di Sepatan Kabupaten Tangerang Diamankan Polisi

TANGERANG – Laporan warga melalui layanan darurat 110 berujung pada penangkapan seorang pelajar berinisial RR (18) di kawasan Pisangan Mangga Dua, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

RR diamankan Unit Reskrim Polsek Sepatan setelah warga melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Dari pemeriksaan, polisi menemukan delapan paket yang diduga berisi tembakau sintetis atau tembakau gorilla dengan berat bruto mencapai 6,12 gram.

Penangkapan terhadap RR dilakukan pada Senin pagi, 17 Agustus 2026, oleh Unit Reskrim Polsek Sepatan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika polisi menerima informasi masyarakat melalui layanan 110 terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Pisangan Mangga Dua.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi.

“Begitu menerima laporan masyarakat melalui 110, anggota langsung bergerak ke lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan delapan paket yang diduga berisi tembakau sintetis di dalam tas milik terduga pelaku,” ujar Fahyani.

Saat petugas tiba, RR ternyata telah diamankan oleh pelapor. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pemuda tersebut.

Di dalam tas selempang warna hitam, petugas menemukan delapan bungkus paket yang dilakban menggunakan warna merah dan bertuliskan “fragile”. Paket-paket tersebut diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai tembakau gorilla.

Total berat bruto barang yang diamankan mencapai 6,12 gram.

Tak hanya paket yang diduga narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas RR, yakni satu unit telepon seluler Samsung A30, satu tas selempang warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Nouvo.

Seluruh barang bukti bersama RR kemudian dibawa ke Mapolsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dor! 4 Penjahat Spesialis Bobol Toko Kelontong Ditembak Anggota Polres Serang 

Hasil pemeriksaan awal laboratorium terhadap barang bukti tersebut menunjukkan hasil positif mengandung tembakau gorilla atau sinte.

Polisi kini tidak berhenti pada penangkapan RR. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri dari mana barang tersebut diperoleh serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang terlibat.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian melalui layanan 110.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu pintu penting dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba,” kata Eko Bagus Riyadi, Selasa (25/8/2026).

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa laporan masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk bergerak cepat menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sepatan.

Saat ini, RR masih menjalani proses hukum di Polsek Sepatan. Polisi juga masih mendalami keterangan terduga pelaku dan barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap asal-usul delapan paket tembakau sintetis tersebut.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo