KAB. SERANG – Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dipastikan tak bisa menikmati cuti pada momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Hal itu setelah Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2025 tentang pengaturan pelayanan publik selama libur Nataru. SE ditujukan kepada Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Serang.
Dalam SE tersebut, Pemkab Serang berupaya menjamin kelancaran pelayanan publik, menjaga kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, serta memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang optimal selama periode libur Nataru.
“Kepala OPD dan para Camat se-Kabupaten Serang dilarang melakukan perjalanan ke luar kota yang berada di luar Provinsi Banten selama periode libur Nataru. Kecuali untuk keperluan dinas yang sangat mendesak dan mendapatkan izin langsung dari Bupati,” seperti yang ditulis dalam SE tersebut, Jumat (12/12/2025).
Selanjutnya poin kedua, Kepala OPD dan para Camat dilarang mengajukan cuti selama periode tersebut, kecuali dalam kondisi sangat penting dan mendesak.
Ketiga, Kepala OPD dan Camat hanya diperkenankan memberikan cuti kepada ASN yang memiliki alasan sangat penting, dengan pertimbangan objektif, dan jumlah ASN yang diberi cuti dibatasi maksimal 5 persen dari total pegawai yang ada.
Sedangkan pada poin ke empat SE tersebut menyebutkan, mengantisipasi potensi cuaca ekstrem, seluruh Perangkat Daerah dan Kecamatan diminta untuk mengoptimalkan koordinasi dalam kesiapsiagaan bencana, menjaga ketersediaan personel untuk respon cepat apabila diperlukan dan memastikan sarana prasarana pendukung dalam kondisi siap digunakan.
Kemudian poin kelima, Kepala OPD dan Camat wajib melakukan pengawasan internal dan memastikan ketentuan dalam Surat Edaran ini dipatuhi.
Zakiyah menegaskan, akan memberikan sanksi kepada pejabat yang tak mengikuti aturan tercantum dalam surat edaran.
”Untuk seluruh pejabat tidak boleh kemana-mana selama natal dan tahun baru, kita harus siap siaga, karena kita tidak tahu ke depan akan terjadi apa,” tegas Zakiyah.
Zakiyah menegaskan, SE yang diterbitkan ditujukan untuk seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk tidak meninggalkan tempat karena semua harus dalam kondisi siaga di tempat.
”Jika ada yang tidak mematuhi kita sanksi. Mohon doanya semoga tidak ada bencana apapun di wilayah kami,” ujarnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
