TANGERANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026). Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Tardi ikut terjaring dalam OTT tersebut. KPK juga mengamankan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penindakan tersebut. Ia menyebut 17 orang masuk dalam pemeriksaan KPK.
“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi.
KPK menyebut OTT itu berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain oleh penyelenggara negara.
Penindakan tersebut turut menyasar pihak nonpemerintah. KPK mengamankan sejumlah pihak swasta dalam rangkaian operasi tersebut, termasuk pihak yang berkaitan dengan sektor properti.
KPK juga mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Penyidik mengemas uang tersebut dalam boks, kardus, dan sekitar 20 koper. KPK memperkirakan nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dan masih menghitung jumlah pastinya.
Kasus ini kembali menyoroti tata kelola pertanahan, terutama proses pengurusan HGB yang berkaitan dengan kepentingan bisnis dan pembangunan kawasan penyangga Jakarta.
KPK masih memeriksa 17 orang tersebut. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka. KPK juga belum mengumumkan konstruksi perkara secara lengkap karena masih menjalankan proses gelar perkara.
Hingga tahap ini, para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan dan belum seluruhnya berstatus tersangka.
Penulis : Mg-Dwi Muksin Yulianto
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
