CILEGON – Inspektorat Kota Cilegon mengklaim tidak menemukan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang Wali Kota Cilegon, Robinsar dalam perkara yang diadukan ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkaitan dalam proses pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon pada 2025.
Diketahui dalam Surat Tugas Nomor 700.1.2.4/990-ST/IJ yang diterbitkan pada 1 Juli 2026 dan ditandatangani Sekretaris Itjen Kemendagri, Bachril Bakri atas nama Inspektur Jenderal, empat orang personel ditugaskan melaksanakan koordinasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberhentian Sekda Kota Cilegon Tahun 2025 selama tiga hari, yakni pada 6-8 Juli 2026.
Pemeriksaan dilakukan di Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Cilegon. Tim yang ditugaskan terdiri atas Auditor Ahli Madya Wiratmoko, Auditor Ahli Muda Alamsyah R.P.N. Nainggolan, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Muda Deddy Firdaus Yatyoga, dan PPUPD Ahli Muda Nickson Nobel Lemus Etwiory.
Menanggapai hal tersebut, Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Tb. Heri Mardiana, mengungkap bahwa pihaknya bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bagian Hukum telah memenuhi undangan klarifikasi dari Itjen Kemendagri terkait adanya pengaduan masyarakat.
“Memang ada pengaduan masyarakat ke Itjen Kemendagri. Kemudian kami hadir bersama Kepala BKPSDM dan Bagian Hukum untuk menjelaskan seluruh tahapan yang telah dilakukan Pemerintah Kota Cilegon,” ujar Heri ditemui di Gedung DPRD Kota Cilegon, Selasa (14/7/2026).
Dalam forum koordinasi tersebut, BKPSDM memaparkan seluruh proses administrasi yang telah ditempuh Pemkot Cilegon, termasuk perkembangan perkara yang sempat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Heri, hasil putusan PTUN telah menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat sehingga memperkuat bahwa prosedur yang dilakukan pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan.
“BKPSDM menyampaikan seluruh tahapan yang dilakukan Pemerintah Kota Cilegon beserta bukti-bukti administrasinya. Bahkan sampai pada proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, hasil putusannya gugatan penggugat ditolak seluruhnya,” katanya.
Ia menegaskan, berdasarkan dokumen dan bukti yang disampaikan kepada Itjen Kemendagri, tidak ditemukan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak pengadu.
“Jadi menurut kami tahapan yang dilakukan Pemerintah Kota Cilegon sudah benar. Tidak ada seperti yang dituduhkan, tidak ada penyalahgunaan wewenang dan sebagainya,” tegasnya.
Terkait tindak lanjut dari Itjen Kemendagri, Heri mengatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan di lingkungan Kemendagri.
Sementara Inspektorat Kota Cilegon hanya memenuhi permintaan klarifikasi dan pendampingan terhadap perangkat daerah terkait.
“Kami hanya memberikan klarifikasi dan mendampingi. Selanjutnya hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan di Itjen Kemendagri. Keputusan tindak lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan mereka,” pungkasnya.
Namun demikian, hingga berita ini dilansir wartawan BantenNews.co.id masih belum mendapatkan keterangan apa pun dari Kemendagri. Sekretaris Itjen Kemendagri, Bachril Bakri yang dihubungi melalui pesan singkat dan panggilan ke telpon selulernya sejak beberapa hari lalu hingga hari ini tak kunjung merespons.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Gilang Fattah
