Beranda Pemerintahan Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang Minta Serapan Anggaran OPD Harus Maksimal

Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang Minta Serapan Anggaran OPD Harus Maksimal

Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Anggaran Kas - foto istimewa

KAB. TANGERANG – Pemkab Tangerang menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Anggaran Kas. Kegiatan tersebut diikuti 108 pejabat pengelola keuangan dari seluruh perangkat daerah di Kabupaten Tangerang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat mengatakan kegiatan ini bertujuan agar penyusunan anggaran kas untuk realisasi anggaran dapat tepat waktu sesuai jadwal kegiatan.

“Perbup ini menjadi pedoman dalam perencanaan dan penyusunan anggaran kas, sehingga dana yang ada dapat dipergunakan dengan efisien,” ucap Muhammad Hidayat dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022).

Hidayat menuturkan penyerapan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus dimaksimalkan dengan baik agar Pemerintah Daerah sebagai pelayan publik dapat memberikan yang terbaik untuk masyarakat.

Menurutnya, penyusunan anggaran kas ini sangat penting untuk menjaga likuiditas serta agar sirkulasi APBD yang tepat waktu. Nantinya, pelaksanaan kegiatan yang tidak tepat waktu dan sesuai jadwal kegiatan akan menjadi penilaian kinerja pegawai.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap agar penyusunan anggaran kas dan administrasi untuk realisasi anggaran dapat tepat waktu sehingga kegiatan dapat terkelola dengan baik dan terhindar dari tidak tersedianya anggaran,” tuturnya.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini