Beranda Hukum Kepala Badan Pangan Nasional Dijadwalkan Diperiksa Penyidik KPK Hari Ini

Kepala Badan Pangan Nasional Dijadwalkan Diperiksa Penyidik KPK Hari Ini

Ilustrasi - foto istimewa google.com

JAKARTA – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (2/2/2024). Dia kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), setelah tidak hadir dalam pemanggilan pada Jumat (26/1/2024) lalu.

“Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional, itu mengkonfirmasi besok (hari ini). Dipanggil ulang, kemarin enggak bisa hadir. Tapi besok (hari ini) hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Kendati demikian, Ali belum mengetahui materi pemeriksaan yang akan disampaikan penyidik terhadap Arief.

“Belum tahu, nanti saya tanyakan kepada tim penyidik KPK,” katanya.

Namun, diduga Arief memiliki informasi penting dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYl dan kawan-kawan.

SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023.

Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati dana sekitar Rp13,9 miliar. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini