Beranda Pemerintahan Kendaraan Industri Sektor Kritikal di Cilegon Wajib Pasang Stiker Selama PPKM

Kendaraan Industri Sektor Kritikal di Cilegon Wajib Pasang Stiker Selama PPKM

Staf Ahi Walikota Cilegon Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Syafrudin. (Gilang)

CILEGON – Pemkot Cilegon mewajibkan kepada seluruh industri pada sektor kritikal untuk memasang stiker berwarna hijau pada kendaraan operasionalnya maupun pada kendaraan bermotor yang biasa digunakan pekerjanya yang berasal dari luar daerah Kota Cilegon.

Imbauan itu bertujuan untuk memudahkan mobilitas industri sektor kritikal untuk masuk ke wilayah Cilegon selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Setelah kita amati, industri kita ini masuk ke sektor kritikal. Mereka bisa bekerja di kantor semua, cuma dengan menerapkan protokol kesehatan. Cuma untuk mereka masuk ke Cilegon, mesti ada stiker warna hijau yang dikeluarkan industrinya,” ungkap Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon Syafrudin, usai menggelar zoom meeting bersama industri, Selasa (6/7/2021).

Dalam zoom meeting itu, lanjut Syafrudin, disepakati bahwa pemasangan stiker itu efektif akan diterapkan pada Jumat (8/7/2021) mendatang.

“Nanti satgas akan memeriksa di setiap gerbang masuk Cilegon, karena stiker warna hijau itu sebagai tanda jika perusahaan tersebut sektor kritikal sehingga bisa bekerja semua,” imbuh Staf Ahi Walikota Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan ini.

Untuk diketahui, industri sektor kritikal energi yang dimaksud meliputi petrokimia, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Termasuk pula industri kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini