KAB. TANGERANG – Sebanyak 400 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang belum membayar pajak tahunan atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ratusan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang belum membayar pajak tersebut lantaran sudah tua dan lebih banyak tersebar di Desa.
“Dari sekitar 1.600 kendaraan dinas, yang belum membayar pajak sekitar 400 unit, kebanyakan kendaraan milik desa. Mungkin karena kendaraannya sudah tua atau tidak terpakai lagi,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Balaraja, Ali Hanafiah, Jumat (9/12/2022).
Ali memaparkan, apabila ditotal ratusan kendaraan tersebut menunggak pajak sebesar Rp500 juta. “Jika dinilai jumlah tunggakan kendaraan dinas itu sebesar Rp500 Juta,” terangnya.
Ia menyampaikan, jika ada kendaraan milik pemerintah yang kondisinya sudah tidak layak pakai atau telah di lelang, maka seharusnya aparat pemerintahan bisa menginformasikan terlebih dahulu ke Samsat, sehingga nantinya bisa dilakukan penghapusan catatan potensi pendapatan dari kendaraan.
“Baiknya memang diinformasikan kepada kami. Jadi kami juga tidak memasukkan semua kendaraan sebagai potensi pendapatan. Ketika diinformasikan, nanti kan akan kita hapus data kendaraan tersebut dari sumber potensi pendapatan,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebagai upaya memberikan kesadaran dan mengingatkan pembayaran pajak, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai pajak kendaraan tersebut kepada kantor-kantor desa bersangkutan serta melakukan razia kendaraan kerja sama dengan pihak kepolisian.
“Kita tentunya sudah berkirim surat ke setiap kantor desa yang memiliki kendaraan belum dilakukan pembayaran pajak itu,” pungkasnya. (Ihy/Red)