SERANG – Pernyataan mengejutkan datang dari Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah. Ia menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dilarang ikut dalam aksi demonstrasi. Tak tanggung-tanggung, ancamannya adalah penghapusan dari database kepegawaian.
“Kalau sudah Mr. Dim kecewa, kita coret betulan PPPK-nya. Jangan demo-demo,” kata Dimyati dengan nada tegas dalam pernyataannya pada Rabu (30/7/2025).
Pernyataan itu sontak menimbulkan tanya: Kenapa PPPK dilarang demo? Apakah tidak boleh menyampaikan aspirasi?
Menurut Dimyati, Pemprov Banten sudah mengalokasikan anggaran yang jelas untuk menggaji PPPK, sehingga menurutnya tidak ada alasan bagi para pegawai berstatus kontrak itu untuk turun ke jalan menyuarakan tuntutan.
“Untuk PPPK nggak usah khawatir, kita jelas anggarkan untuk membayar PPPK. Nggak usah demo, kalau demo kita lebih baik coret saja,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan. Baginya, unjuk rasa dari kalangan internal, apalagi pegawai, bisa mengganggu kinerja birokrasi dan pelayanan publik.
“Kita Pemprov Banten (berupaya) mensejahterakan semua pegawai. Dengan harapan pelayanan publik terus meningkat,” kata Dimyati.
Larangan itu bukan tanpa alasan. Dalam pandangannya, demonstrasi oleh PPPK dapat mengindikasikan ketidakpercayaan terhadap komitmen pemerintah, padahal pihaknya merasa sudah bekerja keras memperjuangkan hak-hak pegawai.
Namun, pernyataan tersebut menimbulkan diskusi tersendiri di tengah masyarakat dan komunitas aparatur sipil negara. Beberapa pihak mempertanyakan, apakah langkah tegas ini tidak mengekang kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi?
Di tengah berbagai dinamika pengangkatan, penggajian, dan status kerja yang masih menjadi isu nasional, sikap tegas Pemprov Banten terhadap PPPK bisa jadi mencerminkan keinginan untuk menjaga soliditas internal. Tapi, tetap muncul pertanyaan: apakah penghapusan nama dari database kepegawaian layak menjadi harga dari suara yang ingin disampaikan?
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
