Beranda Hukum Kenali Empat Warna Baru pada Plat Nomor Kendaraan

Kenali Empat Warna Baru pada Plat Nomor Kendaraan

SERANG – Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mensosialisasikan tentang adanya perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor.

“Akan ada pergantian pelat nomor kendaraan bermotor yang berwarna dasar hitam akan segera diganti menjadi warna putih,” kata Shinto Silitonga, Sabtu (28/8/2021).

Shinto Silitonga menyampaikan bahwa penggantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berikut arti dari warna plat nomor yang baru.

1. Putih

Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing dan badan internasional;

2. Kuning

Tulisan hitam dan warna dasar kuning  untuk kendaran umum;

3. Merah

Tulisan putih dan warna dasarnya merah diperuntukkan untuk kendaraan dinas atau instansi pemerintahan;

4. Hijau

Tulisan hitam dan warna dasar hijau untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini