Beranda Hukum Kenal di Sosmed, Anak di Bawah Umur di Cilegon Digilir 4 Remaja

Kenal di Sosmed, Anak di Bawah Umur di Cilegon Digilir 4 Remaja

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Maryadi

CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon mengamankan 4 remaja yang diduga melakukan pencabulan terhadap RN (14) warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Korban dan pelaku saling kenal melalui media sosial (Medsos). Diketahui para pelaku berinisial AZ (17), RY (16), IB (16) dan FR (17).

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Maryadi mengatakan sebelum disetubuhi oleh para pelaku, korban dicekoki minuman keras hingga mabuk.

“Usai kondisi korban dalam keadaan tak sadarkan diri para pelaku secara bergantian menyetubuhi korban di salah satu hotel Kota Cilegon, pertama pada Jumat (3/7/2020) sekitar pukul 22:45 WIB dan yang kedua Minggu (12/7/2020 ) sekira pukul 03:10 WIB dini hari,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).

Kasat menjelaskan pihaknya telah mengamankan para pelaku yang masih di bawah umur tersebut berdasarkan laporan orangtua korban.

“Bedasarkan hasil pemeriksaan korban dalam keadaan setengah sadar disetubuhi para pelaku secara bergantian, dimana sebelumnya korban telah diajak para pelaku minuman beralkohol. Korban dan para pelaku ini saling mengenal melalui medsos,” jelasnya.

Kasat menjelaskan penangkapan para pelaku yang masih berstatus pelajar di Kota Cilegon dan Kabupaten Serang ini dilakukan di tiga lokasi yang berbeda.

“Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Cilegon,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku terjerat Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang persetubuhan dan perbuatan cabul anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini