JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama KBRI Yangon dan KBRI Bangkok saat ini tengah menangani kasus lima WNI yang terjerat kasus bisnis online scam di wilayah Hpa Lu, Myanmar.
Dir Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan bahwa berbagai upaya tengah dilakukan untuk menyelamatkan para WNI yang menjadi korban kejahatan online scam. Antara lain melalui penyampaian nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar, mengadakan pertemuan dengan berbagai otoritas terkait seperti Kepolisian dan Imigrasi Myanmar, serta kerja sama dengan masyarakat sipil.
“Koordinasi juga dilakukan dengan Perwakilan Negara Asing di Myanmar yang menghadapi kasus serupa, antara lain Sri Lanka, RRT, Filipina, Vietnam, Thailand, Nepal, dan India,” kaya Judha dalam keterangan pers yang diterima Suara.com (jaringan BantenNews.co.id), Selasa (14/5/2024).
Dia menuturkan, pihaknya juga terus berkomunikasi dengan pihak keluarga para WNI yanga ada di Indonesia untuk menyampaikan perkembangan.
“Komunikasi intensif dan rutin dilakukan baik melalui pertemuan daring maupun melalui whatsapp group untuk menyampaikan update berbagai upaya yang dilakukan Pemrintah untuk membebaskan anggota keluarganya,” ujarnya.
Hpa Lu sendiri merupakan wilayah konflik bersenjata antara Tatmadaw (militer Myanmar) dan kelompok etnis bersenjata. Di wilayah-wilayah konflik tersebut, Tatmadaw maupun otoritas penegak hukum Myanmar tidak memiliki kontrol penuh.
Sejak tahun 2020 hingga saat ini, Kemlu dan Perwakilan RI telah menangani dan menyelesaikan lebih dari 3.700 kasus WNI yang terjerat online scam di delapan negara, termasuk Myanmar.
“Tidak kurang dari 700 di antaranya terindikasi sebagai kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” jelasnya.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati atas tawaran kerja di luar negeri melalui sosial media yang menjanjikan gaji tinggi tanpa meminta kualifikasi khusus. Kesadaran masyarakat juga perlu terus ditingkatkan untuk tidak mengambil risiko berangkat bekerja keluar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
“Kemlu mencatat adanya kasus berulang dimana WNI korban online scam yang telah ditangani dan dipulangkan, kembali lagi bekerja ke luar negeri di sektor bisnis yang sama,” katanya.
(Red)