Beranda Hukum Kementerian LHK Diminta Tegas Tindak PT SBJ

Kementerian LHK Diminta Tegas Tindak PT SBJ

PT Samudera Banten Jaya (SBJ) ditutup.
PT Samudera Banten Jaya (SBJ) ditutup.

LEBAK – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI beserta tim ahli lingkungan dari IPB, kembali mengadakan sidak ke PT Samudera Banten Jaya (SBJ), yang berlokasi di Kampung Kadukalahang, Desa Warungbanten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Jumat 22 Desember 2023.

Sidak yang dilakukan oleh Gakum KLHK RI dan tim ahli tersebut dilakukan karena pihak PT SBJ yang telah dilakukan penutupan masih melakukan operasi pertambangan. Kini pihak KLHK bukan hanya memberi rekomendasi peringatan melainkan sudah meningkatkan status pelarangan operasional.

Tokoh Pemuda Lebak Selatan sekaligus Ketua BPPKB DPC Lebak Gusriyan mengatakan, jika dirinya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh PT SBJ yang dengan berani dan tidak mengindahkan teguran dari pihak Gakum KLHK RI.

“Jelas ini melanggar hukum, pasalnya perusahaan yang telah di segel seharusnya menghentikan aktivitas pertambangan, bukannya malah tambah berani dengan terang-terangan melakukan aktivitas,” kata Gusriyan saat dihubungi, Sabtu (23/12/2023).

Ia mengungkapkan, Gakum KLHK RI dan tim ahli lingkungan dari IPB tersebut datang ke PT SBJ untuk melihat fakta kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan di PT SBJ.

“Gakum KLHK RI sudah mengetahui jika PT SBJ telah membandel dengan melakukan aktivitas pertambangan padahal sudah dilakukan penutupan. Makannya saat ini statusnya sudah ditinggikan menjadi pelarangan,” ucapnya.

Ia menambahkan, pejabat yang berwenang dengan penutupan PT SBJ yakni Gakum KLHK seharusnya bisa terbuka kepada publik berkenaan penutupan paksa tersebut, agar masyarakat bisa mengetahui sudah sejauh mana proses yang telah dilakukan oleh pihak Gakum KLHK RI.

“Kalau memang PT SBJ melanggar ya harus diberi sanksi yang tegas, agar memberi efek jera kepada para pengusaha pertambangan yang membandel. Di dalam Undang-undang pertambangan kan sudah jelas jika memang perusahaan sudah terbukti telah melanggar seharusnya ada sanksi denda dan pidana kepada para pelaku,” ucapnya.

Sementara itu, Humas PT SBJ TB Endin saat dihubungi lewat pesan WhatsApp tidak merespons awak media. (San/Red).

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini