Beranda Nasional Kementerian LH Sebut 20 Perusahaan Bersih CS-137, Dua Lainnya Masih dalam Penanganan

Kementerian LH Sebut 20 Perusahaan Bersih CS-137, Dua Lainnya Masih dalam Penanganan

Kementerian LH mencabut plang segel bahaya radiasi. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG– Pemerintah pusat menekankan proses penanganan kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, tetap dilakukan secara intensif, terukur, dan terkendali.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofik, menyampaikan bahwa pemerintah pusat kini telah mengupayakan langkah dan strategi untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Situasi saat ini sepenuhnya terkendali. Satgas bekerja dengan penuh komitmen untuk memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat tetap terlindungi,” ujar Hanif, Jumat, (17/10/2025).

Kata Hanif, penanganan kontaminasi dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, lembaga teknis, pemerintah daerah, aparat keamanan hingga masyarakat setempat. Beberapa titik terpapar diklaim telah selesai didekontaminasi dan dinyatakan aman oleh tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

Hanif menjelaskan, langkah-langkah penanganan mencakup penegakan hukum, dekontaminasi teknis, serta edukasi kepada publik. Kata dia, seluruh rangkaian proses dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian, standar keselamatan radiasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Masih dari penuturannya, dari total 22 pabrik yang sempat terindikasi terpapar cs-137, 20 di antaranya telah dinyatakan clear and clean. Sementara dua pabrik lainnya masih dalam dekontaminasi tahap akhir.

Sementara itu, Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cs-137, Bara Hasibuan mengungkapkan, dari 13 area non-industri seperti lapak besi bekas dan tempat rongsokan, dua lokasi diantaranya telah dinyatakan aman, sedangkan sisanya masih dilakukan pembersihan secara intensif.

“Progres dekontaminasi sangat signifikan. Kami optimistis seluruh area terdampak segera bersih dan aman,” sampainya

Sebagai tindak lanjut, kata Hasibuan, satgas melalui Bidang Penegakan Hukum kini telah melepas segel Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pada dua lokasi yang telah dinyatakan aman yakniPT Jongka Indonesia dan lapak besi bekas di Kampung Sadang, Desa Sukatani, kecamatan Cikande.

Baca Juga :  KLH/BPLH Temukan Indikasi Sumber Radiasi Radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi