Beranda Nasional Kementan Terjunkan Tim Penanganan Kekeringan

Kementan Terjunkan Tim Penanganan Kekeringan

Petani Lebak terpaksa memanen padi yang masih muda akibat kekeringan yang melanda wilayah Lebak, Banten. (Foto: Ali/Bantennews.co.id)

 

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) menerjunkan Tim Penanganan Kekeringan guna mengatasi masalah kekeringan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Menilik fungsinya, tim tersebut akan melakukan identifikasi ke wilayah sentra produksi padi yang mengalami kekeringan dan mencarikan solusi terbaik agar dampak buruk musim kemarau dapat diminimalisir.

“Seperti mendorong dinas pertanian setempat untuk mengajukan bantuan pompa air kepada instansi terkait jika di lapangan tim menemukan sumber air,” ujar Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Sarwo Edhy,  yang dikutip Kompas.com terima, Senin (8/7/2019).

Dalam pelaksanaannya, Tim Penanganan Kekeringan Kementan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sebagaimana diketahui, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), memprediksi puncak musim kemarau akan terjadi (Juli-Agustus) 2019.

Dampaknya sudah mulai terasa, Kementan mencatat, sejumlah daerah mengalami gagal panen akibat kekeringan di antaranya Ciamis 1.040 hektare (ha), Cianjur 1.007 ha, Yogyakarta 1.992 ha, dan Jawa Timur 24.633 ha.

Bicara sistem pengairan, lanjut Sarwo, Kementan juga telah membenahi tata kelola air dengan memfasilitasi pembangunan infrastruktur air untuk lahan pertanian.

Hal tersebut dibuktikan dengan upaya meningkatkan irigasi perpompaan selama 3 tahun terakhir (2016-2019) yang kini tersedia 2.358 unit.

“Dengan kemampuan pengairan per unit seluas 20 hektare (ha), maka luas area yang dapat diairi saat musim kemarau 47.160 ha,” ucap dia.

Selain melakukan tindakan pencegahan, Kementan turut berupaya memperbaiki dampak musim kemarau dengan menyediakan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) agar petani mendapatkan ganti rugi jika terjadi gagal panen.

Bekerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), petani yang mengikuti program tersebut berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per ha dengan masa pertanggungan sampai masa panen (4 bulan).

“Petani cukup membayar premi Rp36.000 per ha,” sambung Sarwo. (Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini