Beranda Hukum Kemenkumham Temukan Pelanggaran Saat Sidak Lapas di Tangerang

Kemenkumham Temukan Pelanggaran Saat Sidak Lapas di Tangerang

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGERANG – Kementerian Hukum dan HAM melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tangerang, Kamis, 26 Juli 2018. Sidak dilakukan untuk mengecek warga binaan dan fasilitas di setiap rutan ataupun lapas.

Sidak antara lain dilakukan di Rutan Klas 1 Tangerang, Jambe, Tangerang. Pada sidak tersebut, petugas memastikan lapas telah mengikuti instruksi Dirjen Pemasyarakatan dan Kanwil Kemenkumham Banten.

“Untuk di rutan ini semua aman. Namun, apabila terdapat fasilitas yang tidak sesuai ketentuan langsung dibongkar dan dibersihkan. Kami juga mengecek keberadaan narapidana yang memperoleh izin keluar,” kata Kepala Bidang Keamanan Kesehatan Perawatan Narapidana dan Pengelolaan Basan dan Baran Kanwil Kemenkumham Banten, Yohanes Waskito, Kamis (26/7/2018).

Namun, pada sidak sebelumnya,  pihaknya menemukan beberapa pelanggaran pada lapas di wilayah Tangerang, terutama terkait dengan fasilitas.

“Ada kami temukan yang kami larang itu di Lapas Pemuda dan Anak Wanita Tangerang. Kami temukan ada kompor gas dan kompor elektronik yang memang itu kami larang. Pada prinsipnya instruksi kakanwil semua lapas di Banten sudah dilakukan pembersihan,” ujarnya viva.co.id.

Terkait pelanggaran tersebut, pihak Kemenhumham telah melakukan pembinaan atau teguran kepada pengelola lapas. Namun, bila nantinya dalam sidak lanjutan kembali ditemukan hal-hal yang dilarang, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

“Kalau berbuat kesalahan lagi akan kami sanksi tegas sesuai aturan.” (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini