Beranda Hukum Kemenkum Banten Kawal Aduan Pembelian Ruko di Tangerang yang Tak Kunjung Rampung

Kemenkum Banten Kawal Aduan Pembelian Ruko di Tangerang yang Tak Kunjung Rampung

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (tengah) saat mengikuti zoom meeting. (Istimewa)

SERANG – Pembeli ruko di kawasan Tangerang mengadu ke Kementerian Hukum (Kemenkum) setelah pengembang tak kunjung menyelesaikan pembangunan sesuai waktu dan janji yang mereka sampaikan. Aduan ini masuk dalam program PASTI ADA SOLUSI Episode 20 yang digelar di Graha Pengayoman.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Banten ikut mencermati persoalan tersebut. Pengadu sebelumnya telah mendapat penjelasan dan bantuan hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), tetapi masih mengharapkan kejelasan penyelesaian masalahnya.

Kasus ini menjadi salah satu aduan masyarakat yang mendapat perhatian dalam program PASTI ADA SOLUSI. Pengadu berharap proses hukum terus berjalan hingga memberikan kepastian atas pembelian ruko yang pembangunannya belum rampung.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari Bali. Ia mengungkapkan, sejak episode pertama hingga episode ke-20, program itu telah menerima hampir 500 pengaduan masyarakat.

Supratman mengatakan, ia juga merespons keluhan masyarakat melalui akun media sosial pribadinya maupun kanal resmi Kementerian Hukum.

“Setiap hari saya berupaya melayani masyarakat Indonesia dengan menjawab berbagai pengaduan yang disampaikan melalui media sosial saya maupun media sosial Kementerian Hukum,” kata Supratman.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkum, Wisnu Nugroho Dewanto, hadir langsung bersama jajaran pimpinan tinggi pratama di Graha Pengayoman.

Melalui forum tersebut, Kemenkum membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan hukum dan meminta tindak lanjut.

Kanwil Kementerian Hukum Banten turut mengawal aduan pembelian ruko tersebut agar pengadu memperoleh informasi dan akses bantuan hukum sesuai ketentuan.

Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai identitas pengembang, nilai transaksi, maupun langkah konkret yang akan ditempuh untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Pengadu masih menunggu kepastian atas pembangunan ruko yang tak kunjung selesai.***