Beranda Hukum Kemenkum Banten Kaji Penguatan Pengawasan Produk Indikasi Geografis

Kemenkum Banten Kaji Penguatan Pengawasan Produk Indikasi Geografis

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat . (Istimewa)

SERANG — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten memperdalam strategi pengawasan produk indikasi geografis untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan produk unggulan daerah.

Pembahasan itu berlangsung melalui diskusi strategi kebijakan yang digelar Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat secara daring, Selasa (15/9/2026). Jajaran Kemenkum Banten mengikuti kegiatan tersebut dari Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.

Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar bersama Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta jajaran mengikuti diskusi yang membahas evaluasi penerapan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Indikasi Geografis.

Diskusi menyoroti pengawasan produk indikasi geografis serta upaya menjaga keberlanjutan produk unggulan di daerah. Kebijakan tersebut perlu menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady menekankan pentingnya masukan dari kantor wilayah dalam menyempurnakan kebijakan.

“Kita harus terus menyerap masukan dari kawan-kawan di Kantor Wilayah, karena keberadaan Kanwil menjadi kekuatan dalam melihat langsung kondisi dan kebutuhan di daerah,” ujar Andry.

Menurutnya, masukan dari daerah menjadi bahan penting untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan indikasi geografis, termasuk aspek pengawasan dan perlindungan kekayaan intelektual.

Diskusi menghadirkan Andry Indrady dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lanang Dwi Kurniawan sebagai narasumber. Kegiatan juga menghadirkan sejumlah pejabat dan perwakilan masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) Kopi Liberika Kayong Utara.

Melalui diskusi tersebut, Kemenkum Banten memperoleh referensi mengenai evaluasi kebijakan dan pengawasan indikasi geografis. Hasil pembahasan diharapkan mendukung perlindungan kekayaan intelektual serta menjaga keberlanjutan produk unggulan daerah.***