CILEGON – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memperkuat legalitas usaha melalui pendaftaran merek, Indikasi Geografis, dan Perseroan Perorangan.
Langkah itu menjadi upaya melindungi produk lokal sekaligus meningkatkan daya saing UMKM di tengah persaingan pasar.
Kemenkum Banten menyampaikan hal tersebut dalam Sosialisasi Merek, Indikasi Geografis, dan Perseroan Perorangan yang diikuti pelaku UMK Kota Cilegon di Aula Diskominfo Cilegon, Kamis (23/7/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar menegaskan, legalitas merek bukan sekadar syarat administrasi, melainkan strategi penting untuk mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
“Merek merupakan alat untuk melindungi identitas dan reputasi khas produk unggulan agar tidak diklaim pihak lain sekaligus meningkatkan nilai jual. Di era persaingan saat ini, aspek hukum dalam berniaga merupakan investasi jangka panjang,” katanya.
Pagar mengungkapkan, hingga Juli 2026, pelaku usaha di Provinsi Banten telah mengajukan 5.871 permohonan pendaftaran merek, naik 16,4 persen dibanding periode yang sama pada 2025 yang mencapai 5.044 permohonan.
Selain itu, masyarakat juga telah mendirikan 3.817 Perseroan Perorangan. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara legal.
“Dengan meningkatnya permohonan merek dan pendirian Perseroan Perorangan merupakan indikator tumbuhnya budaya sadar hukum di kalangan pelaku usaha,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Kota Cilegon, Suhendi, mengapresiasi kolaborasi dengan Kemenkum Banten dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku UMKM.
Menurutnya, perlindungan merek, Indikasi Geografis, dan badan hukum usaha menjadi modal penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dimana, biaya resmi pendaftaran merek sebesar Rp500 ribu per produk.
“Tahun ini, kita baru bisa memfasilitasi 65 produk yang akan didaftarkan mereknya. Mayoritas dari sektor kuliner. Tahun depan mudah-mudahan bisa di atas 100 yang bisa didaftarkan supaya terlindungi secara hukum,” katanya.
Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
