Beranda Pendidikan Kemenkum Banten Bentengi Pelajar di Kabupaten Tangerang dari Bullying, Kekerasan Seksual, dan...

Kemenkum Banten Bentengi Pelajar di Kabupaten Tangerang dari Bullying, Kekerasan Seksual, dan Narkoba

Penyuluhan Hukum terkait Bullying dan Narkoba di SMP Negeri 1 Jambe, Kabupaten Tangerang. (Istimewa)

KAB. TANGERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten memperkuat upaya pencegahan bullying, kekerasan seksual, dan penyalahgunaan narkoba dengan turun langsung ke lingkungan sekolah.

Langkah ini menyasar pelajar agar memahami hukum sejak dini sekaligus mampu melindungi diri dari berbagai ancaman.

Kemenkum Banten menggelar Penyuluhan Hukum bagi Pelajar di SMP Negeri 1 Jambe, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari program membangun budaya sadar hukum di lingkungan pendidikan. Kemenkum Banten menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Badan Narkotika Kabupaten Tangerang (BNK), serta Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Melalui penyuluhan itu, para pelajar memperoleh pemahaman mengenai risiko hukum, hak sebagai korban, kewajiban sebagai warga negara, hingga cara melindungi diri dari berbagai bentuk kekerasan.

Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Banten, Wuryanti Handayani dan Juhaeriah, menegaskan pemahaman hukum harus dimiliki sejak usia sekolah, bukan hanya ketika seseorang menghadapi persoalan hukum.

Menurut mereka, pelajar perlu memahami langkah yang harus dilakukan ketika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan agar tidak menjadi korban berikutnya.

Salah satu materi utama dalam penyuluhan membahas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap korban melalui pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pencegahan, pendampingan, serta pemulihan korban secara menyeluruh,” ujar Juhaeriah.

Selain membahas kekerasan seksual, narasumber juga mengingatkan pelajar bahwa bullying tidak bisa lagi dianggap sebagai candaan. Perundungan dapat memicu gangguan kesehatan mental, menurunkan rasa percaya diri, hingga menghambat prestasi belajar.

Baca Juga :  Kejati Banten Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pemecah Ombak

Para siswa juga diajak berani menolak segala bentuk perundungan serta segera melaporkan jika melihat atau mengalami tindakan tersebut.

Dalam penyuluhan itu, Kemenkum Banten turut mengingatkan bahaya penyalahgunaan narkoba. Pelajar mendapat penjelasan mengenai dampak buruk narkotika terhadap kesehatan, masa depan, dan ancaman sanksi pidana bagi para pelakunya.

Melalui edukasi tersebut, Kemenkum Banten berharap pelajar memiliki daya tangkal yang kuat terhadap berbagai pengaruh negatif, baik di lingkungan sekitar maupun di ruang digital.***