SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten membahas harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Tangerang yang menyangkut pendidikan, layanan air minum, serta jasa pelayanan bagi pekerja sosial dan keagamaan.
Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi itu bertujuan menyelaraskan substansi rancangan, memperjelas norma, dan memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Banten, Ferry Ferdiansyah, menekankan pentingnya harmonisasi agar setiap regulasi memiliki dasar hukum yang jelas dan menjawab kebutuhan masyarakat.
“Melalui harmonisasi ini, kita berharap setiap rancangan peraturan yang disusun dapat memberikan kepastian hukum, memiliki kualitas substansi yang baik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tangerang,” ujar Ferry.
Tiga rancangan yang dibahas mencakup tata cara pemberian Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), kebijakan dan strategi daerah penyelenggaraan sistem penyediaan air minum periode 2026–2030, serta pedoman pemberian jasa pelayanan bagi pekerja sosial dan keagamaan.
Raperwal BOSDA mengatur dukungan pemerintah daerah untuk pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan. Sementara itu, rancangan kebijakan air minum memuat arah penyelenggaraan layanan air minum selama lima tahun ke depan.
Adapun rancangan ketiga mengatur jasa pelayanan bagi guru ngaji, guru madrasah diniyah takmiliyah, guru lintas agama, amil pengurusan jenazah, marbot masjid, serta penjaga rumah ibadah nonmuslim.
Ketiga rancangan tersebut juga menekankan kepastian hukum, ketertiban administrasi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan.
Rapat itu turut dihadiri Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kota Tangerang Indri Astuti, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mulyani, serta sejumlah pejabat dari perangkat daerah terkait. Tim perancang peraturan perundang-undangan dan tim pembahas juga mengikuti proses harmonisasi.
Ferry menegaskan, tim pembahas perlu mencermati setiap rumusan norma agar tidak memunculkan multitafsir dan dapat diterapkan secara efektif.
Kanwil Kemenkum Banten bersama Pemkot Tangerang melanjutkan koordinasi untuk menyelaraskan rancangan regulasi dengan aturan yang lebih tinggi.
Hasil harmonisasi diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan, air minum, serta dukungan bagi pekerja sosial dan keagamaan.***
