Beranda Nasional Kemenkes Pastikan KPPS Meninggal Bukan Karena Diracun

Kemenkes Pastikan KPPS Meninggal Bukan Karena Diracun

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyelesaikan investigasi atas meninggalnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kepulauan Riau.

Dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (11/5/2019), Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) per 10 Mei, petugas penyelenggara pemilu yang meninggal di DKI Jakarta 22 jiwa, Jawa Barat 131 jiwa, Kepulauan Riau tiga jiwa, dan Sulawesi Tenggara enam jiwa.

Laporan investigasi Dinas Kesehatan dari empat provinsi tersebut, menyebutkan korban meninggal dari DKI Jakarta disebabkan oleh Infarc Miocard, gagal jantung, koma hepatikum, stroke, respiratory failure, dan meningitis. Di Jawa Barat disebabkan oleh gagal jantung, stroke, respiratory failure, sepsis, dan asma.

Sementara itu, di Kepulauan Riau meninggalnya petugas penyelenggara pemilu disebabkan oleh gagal jantung, kecelakaan, dan di Sulawesi Tenggara disebabkan oleh kecelakaan.

Oscar meminta kepada masyarakat agar tetap tenang tidak termakan informasi spekulatif.

“Kepada masyarakat jangan terlampau tegang, mari percayai apa-apa yang dilakukan oleh Kemenkes,” katanya dikutip dari Media Indonesia.

Oscar Primadi mengatakan banyaknya petugas penyelenggara Pemilu 2019 yang meninggal adalah kondisi yang tidak diharapkan.

“Kejadian meninggalnya petugas pemilu tahun 2019 ini merupakan kondisi yang kita semua tidak harapkan, namun karena pekerjaan sebagai petugas pemilu juga dituntut kondisi kesehatan yang prima, maka para petugas pemilu yang mengidap penyakit-penyakit tertentu akan terpicu bila tidak mengatur waktu bekerja yang berlebihan,” kata dia.

Kemenkes telah menyiagakan tenaga kesehatan sejak sebelum pencoblosan dimulai pada 17 April. Komunikasi dengan tenaga kesehatan di daerah, kata dia, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum 17 April.

Di lapangan, terjadi banyak petugas penyelenggara pemilu yang meninggal sehingga kesiapsiagaan tenaga kesehatan semakin diperkuat dengan disebarkannya Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/1681/2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Petugas KPPS/PPK yang Memerlukan Pelayanan Kesehatan Di Fasilitas Kesehatan pada 23 April.

Selain itu, Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/1750/2019 tentang Audit Medis dan Pelaporan Petugas KPPS/PPK/Bawaslu yang sakit dan meninggal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada 29 April 2019, dan Surat Edaran Nomor HK.07.01/III/1792/2019 tentang Pelaksanaan Review Kematian dan Laporan Pelayanan pada 7 Mei 2019.

“Tenaga kesehatan itu mendukung dari segi pelayanan kesehatan untuk penyelenggaraan pemilu di daerah, baik untuk petugas penyelenggara pemilu maupun masyarakat,” kata dia. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini