Beranda Pemerintahan Kemenhub Tolak Ajuan Pemkot Serang Terkait Frontage Kaligandu

Kemenhub Tolak Ajuan Pemkot Serang Terkait Frontage Kaligandu

Kantor Kemenhub. (Foto : nawacita.co)

 

SERANG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku sudah menolak permohonan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terkait rencana frontage Kaligandu di Kelurahan Unyur yang akan melintasi rel kereta api.

Direktur Keselamatan Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Edi Nursalim mengatakan, penolakan itu sesuai dengan undang-undang perkeretaapian untuk tidak satu bidang dengan perlintasan rel kereta api dengan opsi flyover dan underpass.

“Sudah ada keluar surat direktur prasarana atas nama dirjen sudah di kirim ke Walikota Serang bahwa permohonan untuk melintas itu ditolak agar membut perlintasan tidak sebidang atau flyover atau underpass,” ujarnya, Senin (1/3/2019).

Ia mengatakan, dalam isi surat kepada Pemkot Serang disarankan untuk membangun flyover dan underpass agar tidak melintas langsung di rel kereta api. Menurutnya, meskipun Walikota Serang yang baru akan mengajukan permohonan kembali, pasti akan kembali ditolak. “Silahkan ajukan lagi, pasti ditolak,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang M Ridwan mengatakan bahwa permohonan ijin itu bukan ditolak akan tetapi pihak Kemenhub meminta pihaknya untuk mengajukan ulang permohonannya dengan dua pilihan itu yakni flyover dan underpass. “Kita tahun ini lagi nyusun detail program desainnya. Kita bikin dua permohonan yakni flyover dan underpass,” kata Ridwan.

Ia mengakui bahwa, pada awal yang diajukan kepada Kemenhub itu permohonan perlintasan simpang sebidang. Namun, pihak Kementrian memberikan saran untuk mencari alternatif selain simpang sebidang. “Bukan ditolak, tapi disuruh desain ulang. Saat ini juga sedang menyusun kembali,” ujarnya.
Diketahui, pembangunan frontage yang menggunakan pagu anggaran sebesar Rp 8 miliar itu diharapkan bisa menjadi solusi dalam mengatasi kemacetan di sekitar Kaligandu.

Namun, Sebagian pembangunan jalan frontage Kaligandu-Kasemen di sempadan rel kereta api terpaksa ditunda. Hal itu karena Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang terlebih dahulu harus mendapat izin PT KAI. (Dhe/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini