Beranda Pemerintahan Kemendagri Ngaku Tak Pernah Keluarkan Aturan Instansi Dilarang Rapat di Hotel

Kemendagri Ngaku Tak Pernah Keluarkan Aturan Instansi Dilarang Rapat di Hotel

Organisasi PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) Badan Pengurus Cabang (BPC) Kota Cilegon mengadakan Musyawarah Cabang (MUSCAB) ke-4 tahun 2018

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara terkait keluhan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) soal Mendagri Thahjo Kumolo melarang instansi pemerintah menggelar rapat di hotel demi efisiensi. Kemendagri menegaskan tidak pernah mengeluarkan aturan tersebut.

Menurut Kemendagri, informasi adanya larangan untuk rapat di hotel adalah tidak benar. Mendagri tidak pernah mengeluarkan aturan yang melarang instansi pemerintah menggelar rapat di hotel.

“Bersama ini kami sampaikan bahwa hingga saat ini Mendagri atau pejabat di lingkungan Kemendagri tidak pernah membuat larangan rapat-rapat aparatur di hotel-hotel,” ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam keterangan tertulis yang dikutip detik.com, Selasa (12/2/2019).

“Jadi, dengan demikian, informasi yang menyatakan bahwa Mendagri hendak atau ingin melakukan larangan rapat-rapat di hotel adalah informasi yang menyesatkan. Dan pihak yang menginformasikan hal tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kemendagri,” imbuhnya.

Bahtiar menyayangkan adanya informasi yang tidak benar tersebut. Apalagi sebagian besar rapat Kemendagri pun digelar di hotel.

“Bahkan sebagian besar rapat Kemendagri karena melibatkan banyak peserta dan keterbatasan ruang rapat yang besar maka sebagian besar dilaksanakan di hotel-hotel, baik di Jakarta dan sekitarnya maupun di daerah-daerah,” kata Bahtiar.

“Termasuk kegiatan Rakornas Bidang Kehumasan dan Hukum di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin, tanggal 11 Februari 2019, dan juga (kegiatan pada) Selasa, 12 Februari 2019, Rakor Kesbangpol di Hotel Clarion Jalan Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan,” sambungnya.

Bahtiar mengatakan pihaknya merasa dirugikan atas beredarnya informasi yang menyesatkan dan tanpa konfirmasi itu. Dia menegaskan Mendagri hanya memberikan arahan kepada staf internal agar menyusun SOP terkait pelayanan konsultasi evaluasi APBD sebagai respons atas kasus Hotel Borobudur beberapa waktu lalu.

“Aparat pemda yang datang ke Jakarta yang mau konsultasi ke Kemendagri silakan menginap di hotel-hotel, tetapi pelayanan konsultasi, khususnya konsultasi evaluasi APBD, agar tetap dilaksanakan di kantor. Memperhatikan soal evaluasi APBD adalah hal sensitif dan dalam pengawasan KPK RI. Arahan untuk susun SOP semata-mata untuk mencegah staf Kemendagri terhindar dari hal-hal yang dapat bermasalah hukum. Jadi sama sekali tidak ada larangan rapat-rapat di hotel,” tutur Bahtiar.

Keluhan soal larangan itu sebelumnya disampaikan Ketua PHRI Haryadi Sukamdani kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Haryadi meminta aturan larangan dari Mendagri terkait dengan tidak bolehnya instansi pemerintah menggelar rapat di hotel demi efisiensi untuk dicabut.

“Kami meminta agar larangan berkegiatan di hotel bisa dicabut, karena dampak negatifnya lebih besar di masyarakat dan harapan efisiensi juga tidak tercapai,” kata Haryadi.

Keluhan PHRI yang disampaikan Haryadi tadi dijawab langsung oleh Jokowi dalam sambutannya. Dia menyebut langsung menghubungi Mendagri menanyakan terkait rencana aturan pelarangan tersebut. Jokowi menegaskan Mendagri telah menyampaikan bahwa aturan tersebut tak akan ditindaklanjuti.

“Pertama saya ingin menjawab apa yang menjadi statemen Mendagri dulu, statemen Mendagri. Tadi baru saja diberitahukan, sudah beres pak, tidak ditindaklanjuti. Baru aja ini nanti, Mendagri masuk jawabannya, tidak ditindaklanjuti,” ujar Jokowi. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini