Beranda Pemerintahan Kemendagri Minta Alokasikan Penanganan Covid-19 di APBD 2021, Pemprov Banten Prioritaskan 3...

Kemendagri Minta Alokasikan Penanganan Covid-19 di APBD 2021, Pemprov Banten Prioritaskan 3 Hal Ini

Petugas Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangerang melakukan swab kepada driver Ojol - (Alwan/BantenNews.co.id)

SERANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Dalam Permendagri tersebut, pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diharuskan untuk mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan Covid-19 yang menekanan pada tiga prioritas yakni penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net).

Kepala Badan Pengelolaan Keuamgan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti usai mengikuti rapat koordinasi kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran 2021 melalui aplikasi zoom meeting di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan dalam penyusunan APBD 2021 dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang menimpa beberapa daerah di Indonesia tak terkecuali Provinsi Banten.

“Untuk itu kita ikuti sosialisasi ini dan kami siap untuk melaksanakannya dalam APBD 2021 terutama berkaitan dengan tiga aspek prioritas,” tutur Rina yang turut didampingi Kepala Bappeda Provinsi Banten Muhtarom dan Kepala Biro Adpem Setda Provinsi Banten Mahdani melalui siaran tertulis, Sabtu (8/8/2020).

Dijelaskan Rina, pada Permendagri yang baru, dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Covid-19, dengan prioritas (a) penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan, (b) penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan (c) penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.

“Nanti TAPD panggil semua OPD untuk dilakukan sosialisasi secara benjenjang,” ujarnya.

Selain itu, jelas Rina, dalam pembukaan rakor tersebut Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden, pemprov agar melaporkan realisasi anggaran setiap bulan kepada Mendagri dan Menteri Keuangan, sementara pemerintah kabupaten/kota melaporkan ke provinsi untuk selanjutnya dilaporkan ke Mendagri dan Menkeu setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

“Penyusunan APDB tahun 2021 menggunakan antara lain PP nomor 12 tahun 2019, Permendagri nomor 70 tahun 2019 dan Permendagri nomor 90 tahun 2019,” tutur Rina

Rina menambahkan, dalam hal pandemi Covid-19 suatu daerah telah dapat dikendalikan, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penerapan adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman Covid-19 dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tahapan penyusunan dan pembahasan dalam penetapan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut harus dilaksanakan dengan memperhatikan penerapan protokol pencegahan penularan Covid-19. Penerapan protokol pencegahan penularan Covid-19 berdasarkan pada penerapan status daerah oleh satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Rina.

Rina berharap, dengan disusunnya APBD 2021 yang menyesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini, dapat segera meredam dan menghentikan penyebaran virus Covid-19 serta memulihkan kembali dampak-dampak yang disebabkan khususnya yang berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat.

“Semoga kondisi Banten kembali normal dan bahkan lebih baik dari sebelumnya,”tutupnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini