Beranda Uncategorized Kemendagri Bentuk Tim Khusus Pantau Sosialisasi PKPU Protokol Kesehatan di 270 Daerah

Kemendagri Bentuk Tim Khusus Pantau Sosialisasi PKPU Protokol Kesehatan di 270 Daerah

(foto: tribunnews.com)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) akan membentuk tim khusus guna mengawasi penerapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan protokol kesehatan Covid-19 dalam semua tahapan di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.

Upaya itu menyusul instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang menugaskan khusus Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik agar aturan protokol kesehatan di Pilkada dipahami secara baik oleh masyarakat.

“Saya akan bentuk tim khusus dan membagi 270 daerah tersebut ke dalam radar pemantauan tim kami untuk memastikan adanya sosialisasi PKPU oleh KPUD di daerah. Juga akan kami koordinasikan dengan KPU dan Bawaslu Pusat agar rencana ini benar-benar terwujud,” kata Akmal melalui rilis yang diterima BantenNews.co.id, Sabtu (12/9/2020).

Instruksi Mendagri kepada Dirjen Otda sejalan dengan rencana Kemendagri untuk memastikan pada saat penetapan pasangan calon (Paslon) pada 23 September 2020 mendatang, para calon juga akan menandatangani Pakta Integritas yang berisi komitmen, salah satunya tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada.

Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan instruksi tersebut disampaikan di sela-sela rapat koordinasi (Rakor) dengan KPU dan Bawaslu pada Senin, (7/9/2020) lalu dalam rangka menyukseskan Pilkada Serentak 2020.

Bila dicapai kesamaan persepsi, akan mudah menggerakkan langkah preventif lewat penerapan protokol kesehatan,” kata Benni.

Instruksi khusus tersebut, lanjut Benni, dimaksudkan untuk memastikan protokol kesehatan dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam Pilkada, baik penyelenggara Pilkada (KPUD dan Bawaslu Daerah), Satgas Pengamanan Pilkada (TNI/Polri), dan terutama para kontestan, pengurus partai pengusung, Timses dan seluruh elemen masyarakat di daerah.

Baca Juga :  Soal Stiker Coklit, KPU Pandeglang Tak Berniat Melakukan Penggantian

Hingga saat ini, berdasarkan data yang diterima, sudah terdapat 72 daerah yang mendapat surat teguran keras dari Mendagri, disebabkan salah satunya oleh ketidaktaatan pada protokol kesehatan Pilkada.

Sebaliknya, lima kepala daerah justru mendapatkan apresiasi karena dalam tahapan Pilkada sejauh ini patuh terhadap protokol kesehatan, yaitu dengan tidak menimbulkan kerumunan massa dan menggelar arak-arakan, baik pada saat deklarasi maupun saat pendaftaran bakal paslon pada 4-6 September 2020 lalu. Adapun 5 kepala daerah itu terdiri dari 1 Gubernur, 2 Bupati, dan 2 Wakil Walikota. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News