Beranda Bisnis Kemendagri Akui Kadin Satu Versi, Kadin Cilegon : Jangan Ada Lagi Kebingungan

Kemendagri Akui Kadin Satu Versi, Kadin Cilegon : Jangan Ada Lagi Kebingungan

Pengurus Kadin Cilegon usai memberikan keterangan pers. (Gilang)

CILEGON – Terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 220/8551/Polpum perihal Penyampaian Hasil Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pada Rabu (22/12/2021) kemarin membawa angin segar bagi seluruh pengurus wadah organisasi pengusaha itu di daerah, salah satunya di kepengurusan Kadin Kota Cilegon.

Betapa tidak, dalam surat yang dilayangkan kepada seluruh Gubernur di tanah air itu merupakan bentuk pengakuan dari pemerintah pusat tentang keberadaan Kadin sebagai sebagai organisasi pengusaha yang menjadi mitra strategis pemerintah.

“Jadi dengan adanya Ketua Kadin Indonesia yang baru, Pak Arsjad Rasjid maka melebur semua menjadi satu Kadin, yaitu Kadin Indonesia,” ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Cilegon Bidang Organisasi, Edi Hariadi dalam keterangan persnya, Kamis (23/12/2021).

Sikap dari Kemendagri itu menyusul adanya surat yang dilayangkan oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Nomor : 1399/KU/XII/2021 pada 9 Desember lalu perihal Penyampaian Hasil Munas VIII Kadin 2021 dan Permohonan Penyampaian Hanya 1 (Satu) Kadin sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin.

“Selama ini kan ada confused, terjadi kebingungan di antara teman-teman kita di lapangan, termasuk perusahaan industri dan stakeholder, ini Kadin apa dan yang ini Kadin apa. Sehingga dengan adanya surat ini minimal menjadi clear, bahwa Kadin itu satu,” imbuh Wakil Ketua Umum Kadin Cilegon Bidang Investasi, Isbatullah Alibasja.

Pada salah satu poin dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatasnamakan Mendagri, Kemendagri menyatakan Kadin merupakan mitra strategis pemerintah provinsi untuk bersinergi secara berkelanjutan guna menciptakan, mengembangkan, dan menghadirkan iklim usaha yang sehat, penciptaan lapangan kerja, meningkatkan partisipasi masyarakat dan swasta dalam pembangunan nasional dan daerah, serta melakukan percepatan pemulihan ekonomi dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

“Kadin itu kan bukan ormas ya, dia merupakan lembaga resmi yang didirikan oleh Undang-Undang, dan Munas yang kemarin itu dihadiri pemerintah. Simbol-simbol negara juga hadir semua. Termasuk surat yang kemarin juga negara yang mengeluarkan. Jadi yang pasti dari sisi negara, Kadin ya cuma itu,” ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar kepada BantenNews.co.id.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini