Beranda Berita Premiun Kembalikan Kelebihan Bayar, 3 RSUD Milik Pemkab Tangerang Potong Gaji Pegawai

Kembalikan Kelebihan Bayar, 3 RSUD Milik Pemkab Tangerang Potong Gaji Pegawai

Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat. (Istimewa)

KAB. TANGERANG – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat mengungkap upaya pengembalian kelebihan bayar di tiga rumah sakit milik Pemkab setempat.

Tiga rumah sakit milik Pemkab Tangerang itu diantaranya RSUD Kabupaten Tangerang, RSUD Balaraja, RSUD Pakuhaji.

Mereka akan bertahap melakukan pengembalian kelebihan bayar pada Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) PNS Pemkab Tangerang yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga bulan Desember 2025.

“Untuk ketiga RSUD di bulan Desember sudah selesai semua,” kata Hidayat di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (15/7/2025).

Berdasarkan catatan BPK dalam LHP terhadap LKPD 2024, kelebihan bayar di RSUD Balaraja sebesar Rp6.981.938.174.75, RSUD Kabupaten Tangerang sebesar Rp12.970.798.347.50 dan RSUD Pakuhaji sebesar Rp2.825.861.608.

Menurut Hidayat, ketiga rumah sakit itu membuat komitmen untuk menyelesaikan pengembaliannya lebih dari yang ditentukan yakni 60 hari pasca penyerahan LHP BPK.

“60 hari itu adalah tindak lanjut dari progres. Jika tidak bisa diselesaikan dengan 60 hari kan ada komitmen,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hidayat mengungkapkan, kelebihan bayar terhadap TPBK bagi ASN di rumah sakit terjadi karena tidak disengaja, sehingga perlu dilakukan pengembalian ke kas daerah.

“Kelebihan bayar itu yang tidak disengaja dan harus dikembalikan ke kas daerah dan semuanya dalam proses,” ungkapnya.

Terkait cara pengembaliannya, Hidayat menyatakan, pihak rumah sakit melakukan pemotongan terhadap gaji para pegawainya. Sedangkan, untuk Bapenda Kabupaten Tangerang sudah seluruhnya mengembalikan.

” Dipotong dari penghasilan mereka,” pungkasnya.

Penulis : Mg-Saepulloh

Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd