CILEGON – Kendati kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, namun Pemkot Cilegon diminta untuk tidak larut dalam euforia.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon, Nadmudin menyarankan sejatinya capaian opini WTP yang ke-12 itu sebaiknya dijadikan sebagai momentum bagi Pemkot Cilegon untuk introspeksi atas kinerja keuangan daerah yang masih didapati banyak persoalan oleh auditor negara.
“Apakah WTP benar-benar mencerminkan pengelolaan anggaran yang baik? Atau hanya sekadar administrasi keuangan yang tersusun rapi di atas kertas, tapi menyembunyikan kerentanan yang nyata?. Jadi perlu diluruskan bahwa opini WTP tidak otomatis berarti uang daerah dikelola dengan efisien dan berpihak pada rakyat. WTP hanya menyatakan bahwa laporan keuangan disusun sesuai standar dan tidak mengandung kesalahan material,” ujar Nadmudin melalui rilisnya kepada BantenNews.co.id, Selasa (10/6/2025).
Baca : BPK Nilai Defisit Anggaran Pemkot Cilegon Akibat Target PAD dan Belanja Tak Rasional
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, adanya catatan menyangkut defisit keuangan riil senilai Rp125,43 miliar pada tahun lalu harus menjadi perhatian serius. Terlebih persoalan itu dipandang BPK RI Perwakilan Banten lantaran adanya praktik penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak rasional dan tidak diimbangi dengan realisasi dan pengendalian belanja.
“Publik berhak bertanya, mengapa justru ada defisit anggaran lebih dari Rp125 miliar. Tentu ini sudah menjadi catatan kritis BPK soal target PAD terlalu tinggi dan belanja tidak terkendali, sehingga menyebabkan defisit signifikan. Maka ini menjadi alarm keras, bahwa perencanaan fiskal Cilegon perlu dievaluasi serius,” katanya.
Nadmudin juga menyarankan agar eksekutif yang dinakhodai Robinsar–Fajar menjadikan WTP ini sebagai titik awal reformasi fiskal yang lebih substansial dengan menempuh sejumlah langkah strategis seperti mengoreksi target PAD agar realistis dan terukur dan meningkatkan kapasitas bendahara dan pengelola keuangan OPD.
“Bila perlu publikasikan pula hasil audit BPK dan progres tindak lanjutnya secara terbuka serta melibatkan masyarakat sipil dan media dalam pengawasan anggaran,” jelasnya.
Baca Juga : Betonisasi Jalan Perumahan Warnasari dan Puluhan Proyek di DPU-PR Cilegon Jadi Temuan BPK
Menurut Nadmudin, opini WTP adalah prestasi administratif, tapi belum tentu mencerminkan keadilan fiskal dan efisiensi pembangunan. Lebih jauh, dirinya bahkan turut menyinggung terkait dengan persoalan penatausahaan aset tetap, pengadaan BBM dan operasional yang masih menjadi atensi BPK RI Perwakilan Banten di setiap tahun anggaran.
“Artinya, di balik laporan keuangan yang terlihat bersih, masih banyak sisi gelap yang perlu dibenahi, termasuk kaitan dengan soal aset daerah yang perlu ditertibkan melalui sistem digital inventarisasi. Cilegon sudah saat berbenah, karena tidak sedikit daerah di Indonesia yang akhirnya tersandung kasus hukum meski tiap tahun dapat WTP. Karena itu, predikat ini harus dimaknai sebagai amanah untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, bukan sekadar simbol politik atau pencitraan,” ujarnya.
“WTP adalah prestasi administratif, tapi belum tentu mencerminkan keadilan fiskal dan efisiensi pembangunan. Ke depan, tantangan utama Pemkot Cilegon adalah mengubah tata kelola keuangan dari sekadar patuh aturan menjadi benar-benar berdampak bagi rakyat. Karena yang dibutuhkan warga bukan hanya laporan keuangan yang rapi, tapi layanan publik yang merata, anggaran yang tepat guna, dan kepemimpinan yang jujur,” imbuhnya.
Penulis : Gilang Fattah
Editor : Wahyudin