Beranda Hukum Kembali Berulah, Dua Direktur PT BGD Dijebloskan ke Penjara

Kembali Berulah, Dua Direktur PT BGD Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menjebloskan tiga tersangka kasus kerjasama operasi (KSO) fiktif PT Banten Global Development (BGD) tahun 2015. Ketiga tersangka, yakni mantan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol, yang juga terpidana kasus penyuapan Bank Banten, Direktur PT BGD Franklin Paul Nelwan dan Direktur PT Satria Lautan Biru (SLB) Ilham.

Ketiga tersangka diduga terlibat permufakatan jahat mengatur skenario KSO fiktif untuk tambang emas di Bayah, Kabupaten Lebak senilai Rp5,9 miliar. Ketiganya mulai Kamis (23/7/2020) malam meringkuk di penjara rutan Polda Banten.

Sebelumnya, ketiga tersangka telah menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten dan menjalani pemeriksaan tahap II. Setelah diperiksa kesehatannya, pihak Kejaksaan Negeri Serang memutuskan untuk menahan ketiganya.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Supardi menjelaskan, selain menerima pelimpahan tiga tersangka, pihaknya menerima barang bukti dokumen dan uang sebesar Rp1,1 miliar dari salah satu tersangka.

Di tempat yang sama, Kasipidsus Kejari Serang Sulta Donna Sitohang mengatakan, ketiga tersangka ditahan di rutan Polda Banten 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Serang.

Kasus tersebut bermula saat ketiga tersangka bersepakat melakukan perjanjian peminjaman modal kerja (PPMK) pada Oktober 2015 antara direksi PT BGD dengan PT SLS.

Isi PPMK tersebut BGD menyetorkan modal kepada PT SLS dengan jangka waktu selama satu tahun. Setelah PPMK tersebut ditandatangani, PT BGD menyetorkan Rp5,9 miliar ke rekening PT SLS untuk kegiatan pertambangan.

Hingga berakhir kerja sama itu pada Oktober 2016, PT SLS tidak menyetorkan keuntungan dan tidak mengembalikan modal milik PT BGD. Bahkan pekerjaan dalam kerja sama yang seharusnya dikerjakan PT SLS tidak pernah dikerjakan.

Paul Nelwan, Dulu Pelapor Kini Tersangka

Perjalanan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Banten itu sendiri terkenal bermasalah. Selain manajemen yang amburadul, core bisnis yang menjadi garapan pun tak pernah jelas. Kerja Sama Operasional (KSO) fiktif sudah menyeruak sejak lama.

Catatan wartawan, bahkan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Bank Banten, Paul Nelwan yang saat itu menjabat Direktur PT BGD yang baru pernah buka mulut soal sembilan ‘KSO siluman’ yang merugikan keuangan daerah miliaran rupiah.

Ia menyebutkan, KSO yang bermasalah antara lain bidang bricket kayu yang nilai investasinya Rp10 miliar. Kemudian KSO bidang kapal tongkang dengan invesatsi Rp2,5 miliar. KSO bidang batu split dengan investasi Rp1,12 miliar, KSO bidang slag steel dengan investasi Rp1,4 miliar.

Lima KSO pernah dilaporkan ke Kejati. kata dia, KSO pasir laut dengan investasi Rp 1 miliar, KSO tanah dengan investasi Rp4 miliar, kelompok usaha bersama nelayan dengan investasi Rp375 juta, tambak Udang dengan nilai investasi Rp364 juta, dan mitigasi dengan investasi Rp50 juta.

Alih-alih menghindari KSO fiktif, Paul Nelwan kini diduga terlibat dalam kerjasama ‘sim salabim’ usaha tambang emas. Anehnya lagi, meski Provinsi Banten selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengucualian (WTP) perkara korupsi di tanah jawara ini tak pernah sepi.

Tersangka “Dilepas” Kejati

Kasus dugaan korupsi di PT BGD sebelumnya ditangani oleh  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Namun diam-diam Kejati menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi kerjasama operasional (KSO) di PT BGD.

Padahal penyidik sudah menetapkan dua tersangka dari direksi KSO Bricket Kayu PT Gooyang SW. “Dua kasus BGD, itu dihentikan. Karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Banten, Abdullah Noer Deny, Kamis, 30 Maret 2017 silam.

Perkara ini sebelumnya mencuat karena adanya potensi kerugian BUMD yang gencar diberitakan karena kasus suap Bank Banten. PT BGD memilih menempuh jalur hukum mempidanakan pihak yang terlibat dalam Kerjasama Operasional (KSO) kapada pihak Kejati Banten.

PT BGD mempidanakan KSO dengan sejumlah perusahaan tersebut lantaran dari perusahaan tidak memiliki itikad baik mengembalikan dana investasi yang bermasalah.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini