Beranda Pemerintahan Kemacetan di Terowongan Kaligandu Belum Temukan Solusi

Kemacetan di Terowongan Kaligandu Belum Temukan Solusi

Petugas meninjau lokasi Trowongan Kaligandu, Kota Serang.

SERANG – Kemacetan di terowongan Kaligandu, Kota Serang tampaknya masih akan lama terjadi. Penyebabnya, pembangunan jalan frontage Kaligandu-Kasemen mandeg terhalang rel kereta api.

Peraturan baru PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Kementerian Perhubungan melarang melakukan aktivitas pembangunan dalam bentuk apapun tanpa izin dari PT KAI Persero.

Selama ini, Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang belum melayangkan surat izin kepada PT KAI untuk mendirikan bangunan.

Dalam perencanaannya pembangunan jalan frontage Kaligandu-Kasemen yang menelan biaya Rp7,5 miliar ditargetkan rampung pada Oktober 2018 mendatang, awal pembangunan sejak 4 April 2018 lalu.

Pembangunan jalan frontage Kaligandu-Kasemen sepanjang 1,3 kilometer, lebar badan jalam 10 meter serta konstruksi jalan 6 meter ini dinilai akan mampu mengurai kemacetan di terowongan Kaligandu, Kota Serang.

“Kenapa ada palang karena mentah, harusnya sebelumnya minta izin dulu ke PT Kereta Api, mungkin dia beranggapan dia melakukan ini seperti di kota lurus aja tidak berpikir atas bawah,” kata Ketua Komisi 4 DPRD Kota Serang, Jazuli saat meninjau pembangunan frontage Kaligandu-Kasemen, Kamis (19/7/2018).

Ia pun mendorong kepada PUPR dan pelaksana melakukan solusi guna percepatan pembangunan. “Kalau untuk jalan siap, kalau liat ini (persilangan kereta api) pasti gak kekejar karena memakan waktu lama untuk membangun ini,” katanya.

Di tempat yang sama Kabid Bina Marga PUPR Kota Serang, Asep Heriyawan mengaku pihaknya keliru dan banyak kekurangan dalam perencanaan.

“Karena hampir 20 titik lebih persilangan, kita orientasinya ke penjagaan, ternyata ada aturan baru tidak diizinkan persilangan langsung,” katanya.

Saat berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, pihaknya menyarankan pembangunan persilangan rel kereta dengan menggunakan konsep sebidang under pass atau over pass.

“Sudah izin seminggu yang lalu, tentunya pembangunan memakan waktu lama, dan biaya baru karena di luar kontrak kerja ini (frontage),” katanya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ