SERANG – Keluarga Babay dan puluhan warga kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (5/11/2026), untuk mengawal sidang pembunuhan yang menjerat Alfitra Solihin (50). Mereka mendesak Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati atau hukuman maksimal kepada terdakwa.
Babay merupakan perempuan yang warga temukan tergantung di pohon tangkil di Kampung Pakel Pudak, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Mei lalu. Keluarga menilai terdakwa melakukan pembunuhan secara kejam dan terencana.
“Pihak keluarga dan warga terus mengawal jalannya persidangan. Kami menuntut hukuman mati kepada terdakwa atas perbuatannya,” kata kuasa hukum keluarga korban, Nano Suratno.
Dalam sidang hari ini, majelis hakim mendengarkan keterangan enam saksi. Pihak keluarga mengajukan delapan saksi dan menambahkan tiga saksi lainnya untuk memberi keterangan dalam persidangan.
Saksi yang hadir antara lain ketua RT di lingkungan tempat tinggal korban, keluarga, serta warga yang mengetahui peristiwa tersebut.
Nano mengatakan, keluarga dan warga akan terus mengikuti persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
“Kami bersama keluarga dan warga akan tetap mengawal persidangan sampai tuntutan hukuman maksimal dijatuhkan kepada terdakwa,” ujarnya.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang menyebut Solihin mencekik Babay hingga tidak sadarkan diri, lalu menggantung tubuh korban di pohon tangkil untuk menciptakan kesan seolah-olah korban bunuh diri.
Jaksa menguraikan, peristiwa itu diduga terjadi pada Senin dini hari, 11 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelum kejadian, Babay menghubungi Solihin dan mengajaknya bertemu di sebuah kebun tangkil. Keduanya kemudian bertemu di dekat pohon dan berbincang.
Dalam dakwaan, Babay disebut meminta pinjaman uang dan menyerahkan telepon selulernya sebagai jaminan. Jaksa menduga penolakan Solihin memicu pertengkaran. Solihin kemudian mencekik korban hingga kehilangan kesadaran, lalu menggantung tubuhnya menggunakan tali tambang.
Jaksa juga menyebut Solihin mengambil telepon seluler korban dan meninggalkan lokasi. Polisi kemudian menangkap terdakwa di wilayah Tangerang setelah warga menemukan jasad Babay pada 18 Mei 2026.
Hasil Visum et Repertum Rumah Sakit (RS) Bhayangkara menyimpulkan Babay meninggal akibat mati lemas karena jerat pada leher. Perkara tersebut masih bergulir di pengadilan, dan terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
