Beranda Hukum Keluarga Korban Pelecehan Seksual di Lebak Jalani Visum

Keluarga Korban Pelecehan Seksual di Lebak Jalani Visum

(Ilustrasi: kabar24)

LEBAK – AM (21) penyandang disabilitas warga Kecamatan Bayah yang menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh paman ibunya didampingi kuasa hukumnya melakukan visum. Visum tersebut dilakukan untuk membuktikan kebenaran kalau telah terjadi tindakan pelecehan seksual.

Kuasa hukum korban Wiliyanto dari kantor Advokat Wiyadi dan Partners yang juga sebagai Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Tangerang mengatakan, bahwa visum merupakan pemeriksaan forensik media yang dilakukan sebagai salah satu cara untuk membuktikan terjadinya kekerasan pada korban.

“Visum bisa dilaksanakan secara fisik maupun mental, untuk mengetahui seberapa parah dampak kekerasan yang diterima korban,” kata Wiliyanto saat dihubungi, Selasa (20/7/2022).

Ia menjelaskan, setelah visum selesai, hasilnya akan segera diberikan kepada penyidik kepolisian. Pasalnya, bukti visum ini amat penting dalam kasus pelecehan seksual untuk menjerat pelaku.

“Semoga dengan adanya visum ini, proses penyelidikan akan cepat dilakukan dan pelaku pelecehan seksual cepat ditangkap,” ujarnya.

Wiliyanto pun mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap kejahatan pelecehan seksual terhadap wanita, anak maupun penyandang disabiltas ke kantor Polsek maupun Polres terdekat untuk mencegah meningkatnya kasus pelecehan di seluruh Indonesia khususnya Provinsi Banten.

“Laporkan saja jika ada keluarga yang mengalami pelecehan seksual, jangan takut untuk melapor,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, jika AM telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh paman ibunya, menurut pengakuan korban bahwa pelaku melakukan pelecehan sebanyak 3 kali.

(San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ