Beranda Hukum Keluarga Korban Minta Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Keluarga Korban Minta Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Juru Bicara keluarga korban pembunuhan Razid Chaniago (tengah) didampingi kuasa hukum keluarga korban.
Juru Bicara keluarga korban pembunuhan Razid Chaniago (tengah) didampingi kuasa hukum keluarga korban.

PANDEGLANG – Razid Chaniago, Juru Bicara keluarga korban pembunuhan yang menggerakkan warga Kampung Cidangiang, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten mendesak aparat kepolisian menjerat pelaku menggunakan pasal pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHP.

Hal itu kata Razid, didasarkan rangakaian kejadian sebelum terjadi pembunuhan. Dimana pada pukul 19.00 WIB, pelaku terlihat menunggu korban di salah satu pangkas rambut yang tidak jauh dari tempat korban bekerja dan pada saat ditegur oleh karyawan tukang cukur pelaku pergi dari lokasi itu. Hal itu seolah membantah keterangan pelaku yang menyatakan bahwa dia bertemu dengan korban usai menyetrum ikan.

Bahkan menurut Razid, penyidik harus mencari informasi kondisi korban sebelum kejadian pembunuhan karena sebelum pembunuhan terjadi korban merasa tertekan lantaran terus dihubungi oleh pelaku. Ia berpandangan bahwa hingga saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para saksi sehingga penerapan pasal pun tidak usah terlalu terburu-buru.

“Bagusnya menurut saya tidak ada sulitnya penyidik menerapkan pasal 340, toh nanti setelah dikirimkan ke kejaksaan diteliti berkas itu tapi sekarang di tingkat penyidikan sudah dipotong dan diterapkannya pasal 338 dan 351. Nah ini yang saya tidak paham disini. Pada waktu korban ini sedang kerja pelaku tidak berhenti menghubungi korban, itu sebetulnya tugas penyidik untuk menelusuri bagaimana kondisi korban pada waktu itu untuk menentukan penerapan pasal, karena persiapan pun tidak harus menggunakan alat tapi cara berpikir,” katanya, Rabu (15/2/2023).

Untuk mengetahui pelaku berkata jujur atau tidak didepan penyidik, Razid menyarankan agar penyidik menggunakan alat pendeteksi kebohongan sehingga dapat diketahui dengan jelas keterangan yang diberikan pelaku jujur atau tidak.

J”adi kami sampai sekarang masih berkeyakinan dugaan pembunuhan berencana itu. Pelaku ini bisa bohong bisa jujur. Makanya saya sampaikan bila perlu tes menggunakan alat pendeteksi kebohongan jadi teman-teman penyidik tidak buru-buru menerapkan pasal 338 dan 351. Harapan saya tolong junjung tinggi profesional dan kami dari keluarga tetap mengharapkan pasal 340 yang digunakan,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Erwanto menambahkan, sebelum dibunuh menggunakan kloset pelaku sempat mencekik korban hingga pingsan dan masih memiliki jeda waktu untuk berpikir apakah pelaku akan dihabisi nyawanya atau tidak oleh pelaku.

“Disitu ada jeda waktu, setelah pingsan pelaku mengambil kloset untuk melakukan pembunuhan nah itu kan ada jeda waktu untuk berpikir mengambil kloset dan membunuh korban. Artinya jelas disitu saja ada pembunuhan berencana dan apalagi ada rangakaian sebelum kejadian pembunuhan itu. Saya rasa penyidik dalam hal ini harus mengurai rangakaian sebelum eksekusi pembunuhan itu sehingga dapat menyimpulkan, pasal yang diinginkan kami pasal 340 itu tadi,” tambahnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News