Beranda Hukum Keluarga Bos Pabrik PCC Lolos Hukuman Seumur Hidup, Kejari Serang Banding

Keluarga Bos Pabrik PCC Lolos Hukuman Seumur Hidup, Kejari Serang Banding

Para terdakwa saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Serang. (Audindra/BantenNews)

SERANG– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan vonis terhadap istri, anak, dan menantu Benny Setiawan, pemilik pabrik pil PCC di Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Mereka lolos dari hukuman seumur hidup yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Kasi Pidum Kejari Serang Purqon, mengatakan pihaknya sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten karena merasa vonis hakim tidak sesuai dengan tuntutan. Banding sudah diajukan pada Rabu 9 Juli kemarin.

“Putusannya karena tidak sesuai dengan tuntutan jaksa,” kata Purqon singkat, Kamis (10/7/2025).

Sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis berbeda terhadap istri, anak, dan menantu Benny Setiawan, pemilik pabrik pil PCC di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Vonis para terdakwa tersebut dipimpin Hakim Ketua Bony Daniel dan dibacakan secara bergantian di Pengadilan Negeri Serang, Jumat (4/7/2025).

Istri ketiga Benny bernama Reni Maria Anggraeni dihukum 17 tahun penjara penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti terlibat dalam transaksi bisnis suaminya dalam produksi obat keras.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata Bony Daniel saat membacakan vonis.

Terdakwa Andrei Fathur Rohman yang merupakan anak Benny, juga dijatuhi vonis dan pidana denda serupa. Sedangkan menantu Benny bernama Muhamad Lutfi dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.

Vonis lebih berat dijatuhkan kepada karyawan Benny, yakni Jafar selaku peracik obat keras tersebut, dan Abdul Wahid, manager logistik. Keduanya divonis penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar.
Sedangkan karyawan lainnya, Hapas, Acu, dan Burhanudin divonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga :  Hari Ini 15 Pejabat Struktural KPK Dilantik

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang yang sebelumnya menuntut Andrei 20 tahun penjara. Sedangkan Reni, Burhanudin dan Hapas dituntut penjara seumur hidup. Kemudian Jafar, Abdul Wahid, Muhamad Lutfi, dan Acu dituntut agar dijatuhi vonis mati.

Sedangkan terdakwa lainnya Benny Setiawan dan Faisal baru akan menjalani sidang pembelaan pada pekan ini. Keduanya tidak terikat masa tahanan seperti para terdakwa lainnya yang masa tahanan sementara akan habis pada 11 Juli.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor : TB Ahmad Fauzi