Beranda Hukum Kelola Showroom Mobil Bekas, Pria di Ciputat Diduga Gadaikan BPKB dan Jual...

Kelola Showroom Mobil Bekas, Pria di Ciputat Diduga Gadaikan BPKB dan Jual Aset Perusahaan untuk Judi Online

Ilustrasi

TANGSEL — Kepercayaan yang diberikan untuk mengelola showroom mobil bekas di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, justru berujung dugaan penyalahgunaan aset perusahaan. Seorang pria berinisial FLZ (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan setelah diduga menggadaikan sejumlah BPKB serta menjual kendaraan milik showroom tanpa izin.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkapkan, tersangka sebelumnya dipercaya mengelola operasional showroom mobil bekas yang berlokasi di Jalan WR Supratman, Ciputat Timur.

Menurut Bambang, hasil penyelidikan menemukan FLZ memiliki akses penuh terhadap kendaraan dan dokumen showroom. Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengagunkan empat BPKB kendaraan ke lembaga pembiayaan tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan maupun investor.

“Tersangka memiliki akses terhadap kendaraan dan dokumen yang dikelola showroom. Dalam penyelidikan, polisi menemukan tersangka mengagunkan empat BPKB kendaraan ke lembaga pembiayaan tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan maupun investor,” kata Bambang dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).

Dari penggadaian tersebut, tersangka memperoleh dana dalam jumlah tertentu. Namun, karena tidak mampu melunasi kewajibannya kepada pihak pembiayaan, dokumen kendaraan yang telah diagunkan tidak dapat ditebus kembali.

Untuk menutup kewajiban tersebut, FLZ diduga mengambil langkah lain dengan menjual dua unit mobil yang merupakan aset showroom. Penjualan dilakukan tanpa persetujuan pemilik kendaraan.

Kasus ini sempat tidak terungkap selama beberapa bulan. Korban disebut tidak mengetahui kondisi sebenarnya karena tersangka berulang kali memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta terkait keberadaan kendaraan dan dokumen yang dikelolanya.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ciputat Timur. Hasil penyidikan kemudian mengarah pada penetapan FLZ sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sebagian dana hasil penggadaian BPKB dan penjualan kendaraan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

Baca Juga :  Gembong Narkoba di Lapas Cilegon Diancam Hukuman Mati

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen rekening koran yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana akses terhadap aset perusahaan dapat disalahgunakan ketika pengawasan internal lemah. Polisi mengimbau pelaku usaha, khususnya di sektor jual beli kendaraan, untuk memperketat kontrol terhadap dokumen dan aset yang dikelola pihak lain guna mencegah kejadian serupa terulang.

Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo