LEBAK – Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak angkat bicara terkait temuan kelebihan bayar pada sejumlah proyek pembangunan dan rehabilitasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.
Kasi Pidsus Kejari Lebak, Agung Malik Rahman Hakim, membenarkan adanya temuan kelebihan bayar pada beberapa paket kegiatan pembangunan dan rehabilitasi jalan di wilayah Kabupaten Lebak.
“Benar, kelebihan bayar tersebut terjadi pada tahun 2023-2024. Data yang kami peroleh nilainya kurang lebih mencapai Rp11 miliar,” kata Agung Malik saat ditemui, Kamis (21/5/2026).
Ia mengungkapkan, kelebihan bayar tersebut melibatkan sejumlah perusahaan. Kejari Lebak, kata dia, akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk melakukan penagihan kepada perusahaan-perusahaan terkait agar kooperatif mengembalikan kerugian negara.
“Sampai saat ini ternyata proses pengembalian yang sudah kita dampingi itu tidak maksimal. Dari Rp11 miliar lebih itu, baru sekitar Rp200 juta yang disetorkan,” ujarnya.
Agung menambahkan, Kejari Lebak juga akan melanjutkan penanganan perkara tersebut melalui bidang tindak pidana khusus.
“Persoalan kelebihan bayar tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Perintah Penyelidikan pada Mei 2026 ini,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak melakukan audiensi sekaligus menyerahkan laporan terkait temuan kelebihan bayar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lebak.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo
